Satpol PP Gowa Tertibkan PKL Liar di Sekitar Masjid Agung Syekh Yusuf, Siap Lakukan Tindakan Tegas

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, tepatnya di samping Masjid Agung Syekh Yusuf dan sepanjang Jalan Masjid Raya. Penertiban ini dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) malam, setelah para pedagang tersebut kerap mengabaikan teguran dari pihak Satpol PP.

Menurut keterangan dari Kasat Satpol PP Gowa, Umar Madjid, S.STP, MM., para PKL telah berulang kali ditegur karena berjualan di zona yang sudah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya berencana mengambil langkah tegas.

“Pedagang kaki lima liar yang beroperasi di samping Masjid Agung Syekh Yusuf, apabila tidak mengindahkan teguran hingga tiga kali, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan untuk mencegah aktivitas yang sama terulang kembali,” ujar Umar Madjid saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menemukan adanya pelanggaran lain saat melakukan patroli, yakni penemuan kilometer listrik di dalam area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga milik PKL. Alat tersebut disamarkan menggunakan spanduk agar tidak terlihat. Temuan ini mendorong Satpol PP untuk segera melaporkan kepada pihak PLN dan UPTD RTH Gowa guna dilakukan pencabutan aliran listrik.

Baca Juga:  Jaringan Hitam Solar ilegal Cileungsi: Setoran 'Aman' Jamin Overtap Bebas di Bawah Lindungan Oknum

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak RTH dan PLN Gowa untuk mencabut sambungan listrik yang digunakan PKL liar tersebut. Ini penting agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut dan tidak menggunakan fasilitas publik secara sembarangan,” tegas Umar.

UPTD RTH Gowa sendiri disebut sering melaporkan aktivitas ilegal PKL tersebut, namun para pedagang tetap mengabaikan teguran dan surat peringatan. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban kawasan religius dan ruang publik di Gowa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola RTH maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Pora) Kabupaten Gowa terkait temuan dan rencana penindakan tersebut. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur
SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru