Selain Di PPK Wampu, Ternyata KPU Langkat juga Loloskan Oknum Saksi Partai di PPK Tanjung Pura dan Bahorok “Komisioner” Bungkam

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-LANGKAT, – Terbongkar lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat diketahui telah meloloskan Saksi Partai menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) di Kecamatan Wampu, dan ternyata ada beberapa oknum saksi Partai lainnya yang juga diloloskan dalam rekrutmen anggota PPK di kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Bahorok.

Selain menjadi berita hangat dikalangan anggota dan pengurus PPK se- kabupaten Langkat, keberadaan beberapa oknum saksi partai yang dilantik menjadi anggota PPK juga menjadi sorotan masyarakat luas.

Bagaimana tidak, adanya oknum saksi Partai yang berafiliasi sebagai anggota PPK membuka celah potensi kecurangan pemilihan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.

Dari data hasil penetapan seleksi calon anggota PPK 2024 nomor 449/ PP.04.1-Pu/1205/2024, KPU Langkat terdata sebanyak 230 peserta terpilih, namun sedikitnya ada 3 (tiga) nama oknum saksi partai yang lolos menjadi anggota PPK, yakni Andika saksi PKB di Wampu masuk kedalam Pengganti antar waktu, Puput Syahputra saksi PKB Tanjung Pura masuk kedalam PPK terpilih dan Edy Sederhananta Sembiring anggota partai Golkar di kecamatan Bahorok masuk kedalam PPK terpilih yang dinilai telah melanggar dasar peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022.

Terbongkarnya beberapa nama yang sudah diloloskan dalam proses Perekruttan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan (PPK) baru- baru ini diketahui dengan beredarnya bukti status para calon terpilih berikut SK pengangkatan saksi di partai.

Lolosnya ketiga nama tersebut tanpa seleksi yang ketat dan diduga adanya campur tangan oknum KPU Langkat yang sengaja mensusupi oknum saksi partai tersebut untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Sebelumnya, menurut sumber yang layak dipercaya mengungkapkan bahwa salah seorang oknum saksi dari partai PKB inisial A memiliki kedekatan dengan seseorang berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I.

Baca Juga:  Kantor Dinas Pendidikan Ludes Di Lalap Si Jago Merah Pada Malam Hari Pukul 02:20 Wita

Inisial I secara sengaja membantu meloloskan kelulusan bagi A dalam seleksi pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Wampu, alhasil dari aksinya yang diduga bocor itulah menjadi perbincangan dikalangan sesama anggota PPK.

” Jelas saja penerimaan atas keanggotaan A di PPK Wampu menjadi sorotan khalayak, ada apa dengan KPU Langkat yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses pemilihan keanggotaan PPK, sehingga temuan ini menjadi catatan penting bagi kita untuk memastikan tidak adanya unsur KKN dalam penerimaan keanggotaan PPK ” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Terpisah, salah satu Komisioner KPU Langkat, Imron mengatakan bahwa dugaan KKN dalam perekrutan anggota PPK Wampu tidak benar, dan membantah tudingan atas keterlibatannya dalam proses pemilihan anggota PPK Wampu termasuk soal kedekatannya dengan inisial J.

” Itu semua tidak benar bang, karena sampai hari ini tidak ada tanggapan masyarakat untuk hal yang disampaikan” jawabnya via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan justru menyarankan wartawan melakukan laporan terkait indikasi dugaan penyelewengan atas perekrutan anggota PPK Wampu yang diduga cacat administrasi tersebut.

” Terimakasih pak, selanjutnya saya mohon disurati KPU kabupaten Langkat” jawabnya.

Maka, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU dalam perekrutan anggota PPK berdasarkan peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022 dinyatakan cacat administrasi.

Hal itu tercantum di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK yang berbunyi tidak boleh terlibat selaku saksi partai.

Namun peraturan tersebut dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat.

” Ironisnya saat di konfirmasi pihak KPU Langkat melalui Imran selaku komisaris di KPU Langkat tidak menjawab dan bungkam.

RezaNasti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 01:56 WIB

Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tewasnya Rafli di Tallo Didalami Propam dan Itwasda Polda Sulsel

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:10 WIB