Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Kab. Humbang Hasundutan, Sebelas orang ahli waris yang merupakan keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi secara turun-temurun sejak abad ke-7.

Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak tahun 2010.

“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Sementara itu, dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026, pihak Penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten, karena diduga memihak PLTA, bahwa Penggugat takut karena ada kata-kata saya mainkan nanti.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang ”MENGGERIKAN”

Keputusan tersebut diambil karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang dijadwalkan mulai bersidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.

Selain alasan hukum, Penggugat mengaku merasa tertekan dan takut akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lapangan yang diduga dikerahkan untuk menakut-nakuti warga.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas pihak kuasa hukum melalui suratnya.

Selain kepada Bupati, pihak Penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.

Menurut informasi dari BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH.MH, bahwa besok tanggal 27 Februari 2026 diduga dipaksa pembukaan portal, padahal sudah masuk gugatan perdata dipengadilan negeri tarutung, dan diduga dihadiri pihak kepolisian polres humbang, satpol pp, dan Brimob yang membawa senjata laras panjang Dan klien kami juga sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri, jika ada intimidasi dari pihak manapun klien kami akan membuat pengaduan kepada pihak stansi.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Berita Terbaru

Sulsel

Hasan Fadhlyh Tinggalkan Bulukumba, Emban Amanah Baru

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:19 WIB