Setelah Viral Lakukan Pungli, Kepala Lingkungan Mappala Ingin Kembalikan Uang Warga

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Sulsel – ForumMakassarInfo.com | Kepala lingkungan yang juga disinyalir adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan pungli dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berniat ingin mengembalikan uang masyarakat setelah viral di beberapa pemberitaan media online.

Kepala lingkungan mengembalikan uang masyarakat yang telah disetor pada tahun 2023 dengan nilai yang bervariasi mulai dari Tiga ratus lima puluh ribu rupiah (350,000) hingga empat juta rupiah (4,000,000) namuh sertifikat tersebut hingga saat ini belum ada.

Pungli yang dilakukan (Ramli daeng Lallo) Kepala lingkungan mappala terkuak setelah dirinya secara tidak langsung mengakui telah melakukan pungli PTSL karena telah menyampaikan akan mengembalikan uang warga yang merasa berhak disalah satu pemberitaan yang berjudul “Kepala Lingkungan Mappala Akan Buka Ruang Buat Warga Yang Membutuhkan Pengembalian Dana PTSL” yang terbit pada hari Jum’at 10/01/2025.

Salah satu ketua lembaga mengapresiasi langkah yang ditempuh kepala lingkungan untuk melakukan pengembalian dana kepada masyarakat walaupun terdapat tindak pidana didalam melakukan pungutan liar.

Menurut ketua Departemen Intelijen dan investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) A Nasrun Dg Tarank Mengatakan, “Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat kita memang harus memperjuangkan hak hak masyarakat namun kita juga harus menyeret kemeja hukum apabila ada oknum pemerintahan yang melakukan tindak pidana pungli, bukan malah mengapresiasi” , ujarnya sambil tersenyum.

Baca Juga:  Lebih baik dari seisi Dunia, Berpacaran dan Balapan

Menurutnya, “Pengembalian uang pungli tidak secara otomatis menggugurkan pidana. Namun, dapat mempengaruhi proses hukum dan vonis, Sedangkan Kita Tau Bersama Bahwa Syarat Pengembalian Uang Dilakukan secara sukarela, Sebelum proses hukum berjalan, Uang pungli dikembalikan secara utuh, Tidak ada tekanan atau paksaan” ,Pungkasnya

Lanjut Daeng menyampaikan, “Justru saya mengapresiasi Lembaga Serikat Pejuang Rakyat (SPR) karena dengan penuh kesadaran dia ingin melakukan pelaporan di kepolisian daerah Sulawesi Selatan” , tambahnya.

Ditempat terpisah, Ketua SPR, Riswan juga menyampaikan hal yang sama, “Kami akan tetap laporkan kepala dusun Mappala, kalau bukan di Polda ya! Di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan” , pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Riswan juga menyampaikan, “Kami dari Serikat Pejuang Rakyat akan tetap mengkawal kasus ini setelah laporan kami diterima” ,sontak Riswan sembari menunjukkan surat aduan yang telah dibuatnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur
SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tim Hukum Pemprov dan Tergugat Intervensi, Mentahkan Gugatan Terhadap Gubernur

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru