Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-KOTA TANGERANG,-7/3/2026. logan “Tangerang Ayo” kini dibayangi awan mendung dugaan korupsi. Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024 yang harganya dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran.

*​Harga Fantastis, Spesifikasi Mistis?*

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55,35 Miliar dari APBD-Perubahan 2024. Ironisnya, satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

​Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut angka ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk merk sekelas RO COMP (merk yang ditemukan di lapangan) dengan spesifikasi tertinggi sekalipun, lazimnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

​”Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi dugaan penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam jumpa pers di Jalan Veteran, Tangerang (26/2/2026).

*​Dugaan “Sulap” Merk di E-Katalog*

​Temuan di lapangan oleh tim investigasi GWI mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Dokumen e-katalog mencantumkan merk View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, saat barang sampai di SDN dan SMPN se-Kota Tangerang, yang muncul justru merk RO COMP.

​”Ini adalah pelanggaran serius terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika di katalog A tapi yang dibeli B, maka ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi.

Baca Juga:  Puasa Pertama, Rumah Ketua RT 03 di Tallo Terbakar Api

*​Transparansi yang Setengah Hati*

​Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengelolaan dana APBD. Dari total dana jumbo Rp1,4 Triliun yang dikelola Dinas Pendidikan pada 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara transparan melalui SIRUP LKPP.

​M. Aqil menilai pola ini adalah bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan publik. Hal ini dianggap menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UUD 1945.

*​Bantahan Dinas Pendidikan: “Sudah Sesuai Aturan”*

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dalam surat balasannya tertanggal 18 Februari 2026, membantah keras adanya pemahalan harga. Pihak Dinas berdalih bahwa seluruh proses telah mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta mengklaim bahwa tidak semua kegiatan wajib ditampilkan di SIRUP jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

​Namun, jawaban diplomatis tersebut dianggap tidak menyentuh substansi “mengapa harga per unit bisa mencapai Rp220 juta”.

*​Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)*

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Banten dan Jakarta. Syamsul Bahri menegaskan tidak akan berhenti di level pemberitaan.

​”Kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum. Uang rakyat bukan bantal tidur bagi pejabat. Jika ada yang menikmati aliran dana haram dari ‘papan tulis sultan’ ini, mereka harus bertanggung jawab di depan jeruji besi,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah benar terjadi kerugian negara sebesar 50% dari total pagu anggaran tersebut.

​(Redaksi/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku
PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif
PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow
Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam
PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri
Posbakum Gratis Jadi Program Unggulan LKBH APPI untuk Warga Kurang Mampu
Kios Ilegal di Kawasan Unhas Diduga Tutup Drainase dan Ganggu Warga, Pemkot Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:44 WIB

PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:41 WIB

Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:13 WIB

PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri

Berita Terbaru

News

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB