Suami Menikah Dengan Perempuan Lain Tanpa izin Sepengatahuan dari istri Pertama Yang Sah

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah Perempuan bernama Irma Ulana Binti Mardi (32), Alamat di jalan Gatot Subroto 5 No. 13 F kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar melaporkan suaminya, berinisial Jf,(Jefry), ke Kepolisian Polrestabes Makassar.

Didampingi selaku wartawan Media Online , Irma Ulana mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kamis (22/05/2025). Sebagai istri Yang Sah,Irma Ulana tidak terima suaminya menikah perempuan lain

Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas ,pada hari, tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.

Irma Ulana telah melaporkan dugaan tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan Pannampu 1 kota Makassar RT,-RW-,Titik Koordinat Lembo, Tallo,kota Makassar Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA,

dengan Terlapor atas nama JEFRY MARIHOT HUTABARAT, Uraian kejadian Menurut keterangan pelapor, terlapor merupakan suami sah pelapor sesuai dengan kutipan akta nikah No : 0464 67 VI 2021, pelapor mengatakan bahwa terlapor telah menikah lagi tanpa sepengatahuan pelapor, hal tersebut diketahui oleh pelapor dari tetangga pelapor yang bernama Laki -Laki Hamka, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polrestabes Makassar.

Baca Juga:  Resmi Terbentuk, 24 Jurnalis Bergabung di DPD Suara Independen Jurnalis Indonesia Way Kanan

Kepada wartawan Irma menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang janda Beranak Dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).

irma baru mengetahui JF (Jefry)menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalui teman tetangga.

pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, JF. Sebab, JF diduga menikah lagi dengan perempuan lain saat masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, JF telah melanggar tindak pidana Persinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana.
menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana perzinahan

Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan kliennya, melainkan agar juga dapat menjadi bagi masyarakat Kota Makassar.

Mohon pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan dari klien kami, tandasnya

LAPORAN: KABIRO MAKASSAR.SADIKIN RAHMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru