Suami Menikah Dengan Perempuan Lain Tanpa izin Sepengatahuan dari istri Pertama Yang Sah

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah Perempuan bernama Irma Ulana Binti Mardi (32), Alamat di jalan Gatot Subroto 5 No. 13 F kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar melaporkan suaminya, berinisial Jf,(Jefry), ke Kepolisian Polrestabes Makassar.

Didampingi selaku wartawan Media Online , Irma Ulana mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kamis (22/05/2025). Sebagai istri Yang Sah,Irma Ulana tidak terima suaminya menikah perempuan lain

Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas ,pada hari, tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.

Irma Ulana telah melaporkan dugaan tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan Pannampu 1 kota Makassar RT,-RW-,Titik Koordinat Lembo, Tallo,kota Makassar Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA,

dengan Terlapor atas nama JEFRY MARIHOT HUTABARAT, Uraian kejadian Menurut keterangan pelapor, terlapor merupakan suami sah pelapor sesuai dengan kutipan akta nikah No : 0464 67 VI 2021, pelapor mengatakan bahwa terlapor telah menikah lagi tanpa sepengatahuan pelapor, hal tersebut diketahui oleh pelapor dari tetangga pelapor yang bernama Laki -Laki Hamka, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polrestabes Makassar.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Dan Ormas Tergabung Di Depan Kantor Rujab Gubernur Jalan Jendral Sudirman

Kepada wartawan Irma menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang janda Beranak Dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).

irma baru mengetahui JF (Jefry)menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalui teman tetangga.

pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, JF. Sebab, JF diduga menikah lagi dengan perempuan lain saat masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, JF telah melanggar tindak pidana Persinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana.
menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana perzinahan

Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan kliennya, melainkan agar juga dapat menjadi bagi masyarakat Kota Makassar.

Mohon pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan dari klien kami, tandasnya

LAPORAN: KABIRO MAKASSAR.SADIKIN RAHMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru