Terindikasi Korupsi?, Proyek Jalan PJN I Sulsel Rp 9,7 M di Selayar Diduga Asal Jadi

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar,-Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan diduga bermasalah.

Proses pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/TH 2011 tentang persyaran tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun pada proses pelaksanaannya, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnya pun kelihatan asal jadi.

“Proyek tersebut dapat kita lihat kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan yang seharusnya hasil pekerjaan bisa tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan. Kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang disebabkan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yang diduga tidak memenuhi standar mutu,” ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Kamis (30/11/23).

Lanjut Burhan, begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional.

Baca Juga:  Wartawan akan Demo Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Terkait Tolak Liputan

“Melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan juga PPK yang harus bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,” tambah Burhan.

Pihaknya juga menduga terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi.

“Kami sudah kumpulkan data dan baketnya, dalam Minggu ini kami masukkan laporan secara resmi ke APH. Kalau perlu kami siap turun aksi lagi mendesak Kepala Satker dan PPK nya dicopot dari Kementrian,” pungkasnya.

Lebih jauh Burhan membeberkan, jika pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini yang dilakukan Kepala Satker dan PPK untuk memperkaya diri sendiri termasuk dugaan pemberian fee dari kontraktor.

Proyek preservasi jalan dan jembatan memakan anggaran APBN Rp. 9.767.132.738. dengan nomor kontrak : HK.02.01/PPK 1.2 SULSEL/APBN/01, Tanggal 10 Januari 2022. Masa pelaksanaan 356 hari kalender dengan Konsultan Pengawas PT. Tribina Marta Carya Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Berita Terbaru