Tim Pengawal Perda Maros, Objek Wisata Tena Rata: Milik Walikota Makassar Danny Pomanto Belum Kantongi Ijin, Andi Harjan Segera Segel

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Maros, Sulawesi Selatan – Polemik terkait objek wisata Tena Rata yang terletak di Dusun Tokka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali mencuat.

Lahan yang diduga milik Walikota Makassar, Danny Pomanto, hingga kini belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin agro wisata perkebunan dari dinas terkait di Kabupaten Maros.

Temuan ini terungkap setelah tim pengawal Perda Kabupaten Maros yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) serta Tata Ruang Kabupaten Maros melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Tim tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengurusan izin tempat usaha di lokasi wisata tersebut.

Ketua Aliansi AKPAN dan HAM Kabupaten Maros, Andi Harjan atau yang akrab disapa Appi, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa pihaknya mendesak tim pengawal Perda Pemkab Maros untuk bertindak tegas. “Jangan memberi ruang kepada pejabat publik seperti Danny Pomanto yang tidak menghargai aturan Pemkab Maros,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Semprot OPT, Bupati Sidrap Hadiri Launching Sarprofest Sidrap Amazing 2025

Appi juga berharap objek wisata tersebut segera disegel mengingat belum adanya izin PBG dan izin agro wisata dari dinas terkait. “Jika tidak ada izin, tempat itu harus segera ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Maros, Eldrin Saleh Nuhung, memberikan tenggat waktu hingga Senin, 9 Desember 2024, bagi pemilik lahan untuk segera mengurus izin yang dibutuhkan. “Jika hingga tenggat waktu yang diberikan tidak ada upaya pengurusan izin, kami bersama tim pengawal Perda akan mengambil langkah tegas, termasuk menyegel lokasi tersebut,” jelas Eldrin.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan di sektor pembangunan dan pariwisata, terutama terkait objek wisata yang dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan publik. Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Maros menjadi perhatian publik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum tutup Harjan.

(AKBAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru