Toko Berkedok Counter HP di Cimanggis Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – DEPOK, – 14/102025. Kembali toko obat keras daftar G atau toko Pil koplo yang beroperasi dengan kedok counter HP di Jalan Raya Km 30, Jalan Raya Bogor Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

​Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, toko tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan resep dari dokter berwenang.

​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan toko sebagai tempat penjualan dan perbaikan telepon seluler, yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar. Toko ini diduga baru beroperasi sekitar satu bulan.

​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjaga toko yang bernama AMAR membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko dan menyebut nama pemilik, Reza, dan koordinator lapangan, Deni.

​”Toko ini baru buka Pak, baru satu bulan. Kalau saya hanya disuruh jaga toko saja, terus bagaimana enaknya Pak, nanti saya sampaikan sama Bang Reza,” ujar penjaga toko tersebut.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Berulang Tahun, Kapolsek Bontoala berikan ucapan Selamat

​Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi, penjaga toko AMAR dilaporkan memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 10.000 kepada awak media.

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

​(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjugi Imigrasi Depok, Ketua Presidium FPII dan Dewas DPI Dorong Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum
Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:58 WIB

Kunjugi Imigrasi Depok, Ketua Presidium FPII dan Dewas DPI Dorong Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 September 2026 - 02:08 WIB

Pedagang Keluhkan Pungutan Rp100 Ribu hingga Rp300 Ribu di Jalan Nuri Barun

Jumat, 25 September 2026 - 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik A Nasrun Dg Tarang Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Berita Terbaru