Yulinda Tan Sebut Dewan Pers Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP 2,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana tanpa hak dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) — UKW GATE — senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar yang telah mencoreng dunia pers di Indonesia, Selasa 28 Mei 2024

Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Disebutkan empat orang pengurus PWI Pusat antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh, terlibat

Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak Rp.1,7 Milyar dan terhadap tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian jadi pengurus PWI Pusat.

Menurut Rahma Yulinda Handa Yani Tan selaku pimpinan perusahan media chiber. Dan persbahayangkara.com, kepada media di surabaya, dengan adanya Pimpinan tertinggi di PWI Pusat dan jajarannya melakukan korupsi, itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya dalam hal ini organisasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini.

“Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Pimpinan umumu pers bhayangkara

Sebagaimana diatur dalam UU Pers 40 Tahun 1999, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI. Kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI)

Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga:  Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif?

“Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus teradaftar di Dewan Pers. Ini masalah serius ditengah revolusi industri,” tegas yulinda tan perempuan berdarah tionghua, itu.

Yulinda Tan sapaan akrabnya menyebutkan, pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs.

Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar kedepan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan.

“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiarkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jusnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar yulinda tan Pimpinan umum presbhayangkara.com yang dikenal kritis itu.

Lebih lanjut yulinda tan juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18.

“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat.Tutupnya.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin
PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin
Air Bersih Harus Sampai ke Warga, Pemkot Makassar Perkuat Distribusi di Tengah Kemarau Panjang
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 02:50 WIB

Forum Makassar Info Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Muhammad Akil Djamaluddin

Jumat, 25 September 2026 - 02:41 WIB

PT Media Duta Karsa Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 untuk Muhammad Akil Djamaluddin

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru