11 Hari Kasus Pembunuhan Sadis Ali di Gowa Mandek, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-GOWA — Penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap Ali, warga Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, menuai kritik tajam dari Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Jumadi Mansyur, Hingga hari ke-11 pasca kejadian, Polres Gowa belum menetapkan satu pun tersangka, memicu tudingan adanya pembiaran dan ketidakseriusan aparat.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Geram melihat lambannya proses penyelidikan dan penyidikan. Ia bahkan secara terbuka mendesak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Gowa karena dinilai gagal total dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia (HAM) diwilayahnya.

“Apapun alasan, pembunuhan secara terang-terangan tidak pernah dibenarkan oleh hukum, tidak boleh main hakim sendiri karena Negara kita adalah Negara Hukum
Sudah 11 hari berlalu, tetapi KaPolres Gowa belum mampu menghadirkan satu pun tersangka. Ini bukti nyata tidak adanya keseriusan,” tegas Jumadi, Kamis (11/12/2025).

Menurut Jumadi, bukti berupa video dan kesaksian masyarakat telah beredar luas, membuat polisi seharusnya tidak kesulitan mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:  Kapolsek Bontonompo Bersama Anggotanya Datangi Koramil Bontonompo

Jumadi menyebut, setidaknya ada lima peran kunci yang seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari orang yang menangkap, mengikat, menyeret korban menggunakan motor keliling kampung, hingga yang melakukan mutilasi (memotong alat vital).

“Polisi jangan pura-pura bingung menentukan siapa pelakunya. Video, saksi, dan bukti sudah ada. Ini delik umum, bukan kasus gelap,” kecamnya.

Jumadi juga menepis argumen yang mencoba membenarkan tindakan brutal tersebut atas nama budaya atau adat siri’. Ia menegaskan bahwa tidak ada budaya lokal maupun ajaran agama yang membenarkan tindakan main hakim sendiri yang biadab dan sadis tersebut, tidak boleh ada pembiaran atau Terjadi Kekosongan hukum dinegara kita.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekerasan dan premanisme, tutunya.
(*)

LAPORAN:KABIRO MAKASSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden
Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur
KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT
Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada
Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan
VIRAL! Hina Putri Disabilitas Fenny Frans di TikTok, Pria Tak Dikenal Bakal Dipolisikan: Kuharamkan Diriku Hidup Kalau Tidak Bisa Kopenjarakanko!
Didukung Penuh Bupati Syaharuddin Alrif, Bunda Paud Sidrap Haslinda Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah 
Kunjungan Kerja ke Bandung, Bunda Kasihhati Ketua Presidium FPII Apresiasi Inovasi Lapas Sukamiskin 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Negara Tidak Boleh Kalah! LAKINDO Sulsel Desak Hukuman Berat Pelaku Dugaan Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 06:24 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangang, Ketua Pesidium FPII Bunda Kasihhati Apresiasi Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 3 November 2026 - 04:15 WIB

KORAMIL 1408-03/WAJO TURUN TANGAN BERSIHKAN SALURAN AIR JALAN BANDA, GOTONG ROYONG JADI KUNCI CEGAH BANJIR DAN PENYAKIT

Senin, 2 November 2026 - 15:21 WIB

Miskomunikasi Selesai! Kepala Unit BRI Bontosunggu Minta Maaf, Nasabah Terima Dengan Lapang Dada

Minggu, 1 November 2026 - 10:27 WIB

Buset.! Aturan BRI Bontosunggu Kabupaten Gowa: Jika Nasabah Nunggak Angsuran Pihak BRI Berhak Viralkan

Berita Terbaru