Hak 640 Mantan Karyawan Pabrik Kertas Gowa Dipertaruhkan di PN Makassar

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – ForumMakassarInfomcom | Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang mediasi terkait sengketa lahan seluas 57,71 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, serta Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya, yang digugat oleh Yayasan Kertas Gowa, Kamis (23/1/2025).

Kuasa hukum Yayasan Kertas Gowa, Hermanto Hasan, S.H., bersama Rahmat Roofi J., S.H., dari Lembaga L-Pemantik, menyebut hak 640 mantan karyawan Pabrik Kertas Gowa yang tergabung dalam yayasan tersebut sedang dipertaruhkan.

“Hak 640 orang kini dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Hermanto di hadapan para awak media.

Dalam persidangan, Yayasan Kertas Gowa bertindak sebagai penggugat. Tergugat utama dalam kasus ini adalah Ir. Mulyono Tanu Wijaya, H. Topan Anshar Nur, dan Dany Tehupeiory yang mewakili almarhum Jhon Tehupeiory. Selain itu, terdapat enam pihak turut tergugat, yaitu:

1. Notaris Sri Hartini Wijaya
2. Notaris Eka Oktavianus
3. Kecamatan Biringkanayya
4. Kecamatan Tamalanrea
5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
6. Balai Kereta Api

Hakim mediator, Arif Wijaksono, S.H., ditunjuk oleh Hakim Ketua untuk membuka ruang mediasi. Menurutnya, mediasi bertujuan untuk mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Pasca-Lebaran Idul Adha, Wakapolsek Bontoala Pimpin Patroli Wilayah Guna Jaga Kondusivitas

“Tujuan mediasi adalah menyelesaikan persoalan secara damai dan adil,” ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum tergugat, Bachtiar, S.H., M.H., yang mewakili Ir. Mulyono Tanu Wijaya, menyampaikan harapannya agar mediasi menghasilkan solusi yang mengedepankan keadilan.

“Kami mengharapkan semua pihak terbuka. Baik penggugat maupun tergugat memiliki kepentingan, sehingga solusi harus berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa saling merugikan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Muchdar, kuasa hukum H. Topan Anshar Nur. Menurutnya, mediasi diharapkan dapat mencegah perpanjangan konflik.

“Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses. Harapannya, ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.

Namun, dalam sidang mediasi kali ini, tiga pihak turut tergugat, yaitu Notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, dan Kecamatan Biringkanayya, tidak hadir.

Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang mediasi akan dijadwalkan kembali untuk memberikan ruang lebih bagi para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Warga Pertanyakan Realisasi Janji Mediasi Lurah Terkait Bangunan Ilegal di Pintu Nol Unhas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru