Hak 640 Mantan Karyawan Pabrik Kertas Gowa Dipertaruhkan di PN Makassar

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – ForumMakassarInfomcom | Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang mediasi terkait sengketa lahan seluas 57,71 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, serta Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya, yang digugat oleh Yayasan Kertas Gowa, Kamis (23/1/2025).

Kuasa hukum Yayasan Kertas Gowa, Hermanto Hasan, S.H., bersama Rahmat Roofi J., S.H., dari Lembaga L-Pemantik, menyebut hak 640 mantan karyawan Pabrik Kertas Gowa yang tergabung dalam yayasan tersebut sedang dipertaruhkan.

“Hak 640 orang kini dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Hermanto di hadapan para awak media.

Dalam persidangan, Yayasan Kertas Gowa bertindak sebagai penggugat. Tergugat utama dalam kasus ini adalah Ir. Mulyono Tanu Wijaya, H. Topan Anshar Nur, dan Dany Tehupeiory yang mewakili almarhum Jhon Tehupeiory. Selain itu, terdapat enam pihak turut tergugat, yaitu:

1. Notaris Sri Hartini Wijaya
2. Notaris Eka Oktavianus
3. Kecamatan Biringkanayya
4. Kecamatan Tamalanrea
5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
6. Balai Kereta Api

Hakim mediator, Arif Wijaksono, S.H., ditunjuk oleh Hakim Ketua untuk membuka ruang mediasi. Menurutnya, mediasi bertujuan untuk mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Jalan Berlubang di Poros Malino Gowa Memakan Korban, Warga Minta Perbaikan Segera

“Tujuan mediasi adalah menyelesaikan persoalan secara damai dan adil,” ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum tergugat, Bachtiar, S.H., M.H., yang mewakili Ir. Mulyono Tanu Wijaya, menyampaikan harapannya agar mediasi menghasilkan solusi yang mengedepankan keadilan.

“Kami mengharapkan semua pihak terbuka. Baik penggugat maupun tergugat memiliki kepentingan, sehingga solusi harus berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa saling merugikan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Muchdar, kuasa hukum H. Topan Anshar Nur. Menurutnya, mediasi diharapkan dapat mencegah perpanjangan konflik.

“Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses. Harapannya, ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.

Namun, dalam sidang mediasi kali ini, tiga pihak turut tergugat, yaitu Notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, dan Kecamatan Biringkanayya, tidak hadir.

Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang mediasi akan dijadwalkan kembali untuk memberikan ruang lebih bagi para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Berita Terbaru