Hak 640 Mantan Karyawan Pabrik Kertas Gowa Dipertaruhkan di PN Makassar

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – ForumMakassarInfomcom | Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang mediasi terkait sengketa lahan seluas 57,71 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, serta Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya, yang digugat oleh Yayasan Kertas Gowa, Kamis (23/1/2025).

Kuasa hukum Yayasan Kertas Gowa, Hermanto Hasan, S.H., bersama Rahmat Roofi J., S.H., dari Lembaga L-Pemantik, menyebut hak 640 mantan karyawan Pabrik Kertas Gowa yang tergabung dalam yayasan tersebut sedang dipertaruhkan.

“Hak 640 orang kini dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Hermanto di hadapan para awak media.

Dalam persidangan, Yayasan Kertas Gowa bertindak sebagai penggugat. Tergugat utama dalam kasus ini adalah Ir. Mulyono Tanu Wijaya, H. Topan Anshar Nur, dan Dany Tehupeiory yang mewakili almarhum Jhon Tehupeiory. Selain itu, terdapat enam pihak turut tergugat, yaitu:

1. Notaris Sri Hartini Wijaya
2. Notaris Eka Oktavianus
3. Kecamatan Biringkanayya
4. Kecamatan Tamalanrea
5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
6. Balai Kereta Api

Hakim mediator, Arif Wijaksono, S.H., ditunjuk oleh Hakim Ketua untuk membuka ruang mediasi. Menurutnya, mediasi bertujuan untuk mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Tim Bola Sumange Arabic Camp Audiensi & Silaturahmi dengan Kepala Kantor Kemenag Sidrap

“Tujuan mediasi adalah menyelesaikan persoalan secara damai dan adil,” ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum tergugat, Bachtiar, S.H., M.H., yang mewakili Ir. Mulyono Tanu Wijaya, menyampaikan harapannya agar mediasi menghasilkan solusi yang mengedepankan keadilan.

“Kami mengharapkan semua pihak terbuka. Baik penggugat maupun tergugat memiliki kepentingan, sehingga solusi harus berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa saling merugikan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Muchdar, kuasa hukum H. Topan Anshar Nur. Menurutnya, mediasi diharapkan dapat mencegah perpanjangan konflik.

“Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses. Harapannya, ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.

Namun, dalam sidang mediasi kali ini, tiga pihak turut tergugat, yaitu Notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, dan Kecamatan Biringkanayya, tidak hadir.

Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang mediasi akan dijadwalkan kembali untuk memberikan ruang lebih bagi para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Viral Jukir di Depan ATM Dirum PD Parkir Makassar Langsung Turun Tangan
Soliditas Jurnalis Gowa Tuntut Tutup Tambang ‘Ilegal’ Desak Polresta Gowa Bertindak Tegas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar

Berita Terbaru

Breaking news

Aksi Solidaritas Gowa Desak Kapolres Copot Kanit Tipiter 

Senin, 3 Agu 2026 - 10:37 WIB