Kasus Penganiayaan TR Mandek, Kejaksaan Negeri Makassar Diminta Bertindak

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 18 Juni 2025 — Polemik mandeknya kasus penganiayaan terhadap TR (Tanty Rudjito) kian menguat, meski berkas perkara yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak 26 Januari 2024 melalui LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerbitkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H.

“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” ungkap Alamsyah kepada awak media.

Lebih lanjut, perkara ini kini berada dalam status P21A. Untuk diketahui publik, P21A merupakan status yang menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik belum melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum**. Dalam prosedur hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” tegas pengamat sosial hukum, Jupri.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan media online. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. memberikan klarifikasi bahwa memang benar kasus tersebut sudah P21, dan mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim agar segera menyelesaikan pelimpahan.

Baca Juga:  Bersih Dari Sampah, Korem 132/Tdl Menggugah Semangat Partisipasi dan Kepedulian Elemen Masyarakat

“Saya sudah cek ke Panit dan Kanit. Memang waktu itu pelaku akan diserahkan, namun karena alasan sakit, maka ditunda. Sekarang statusnya P21A. Saya sudah perintahkan agar segera dilimpahkan,” jelas Kapolsek melalui sambungan telepon. (17/6/25) Malam.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut kini telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, sehingga proses pelimpahan sempat terkendala.

Namun pernyataan itu ditanggapi oleh korban, TR.

“Tidak masuk akal kalau alasannya sakit terus. Saya sendiri berhadapan langsung dengan pelaku dan istrinya dalam ruang gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada April lalu, saat membahas dumas yang diajukan oleh tersangka soal perampasan anak. Kalau benar dia sakit, bagaimana bisa hadir di sana?” tegas TR.

TR juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Propam Polda Sulsel agar segera memeriksa bawahannya yang dinilai mempermainkan proses hukum.

“Saya minta pimpinan polri turun tangan. Ini bukan cuma mandek di Polsek Tamalate, tapi juga di Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujarnya geram.

Kasus penganiayaan yang dilaporkan TR ini menambah daftar panjang perkara kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung tuntas meski telah melewati proses panjang. TR berharap perhatian serius dari para petinggi institusi penegak hukum agar hak-haknya sebagai korban tidak terus diabaikan.

Editor (Ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru