DPO 11 Bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel Sukses Eksekusi AR Kasus Penipuan Rp1.5 Milyar., Soetarmi ; Ini Kronologisnya.

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR forummakassarinfo.com, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) dibantu tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana Arham Rahim (51 tahun), seorang buronan kasus penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 02 September 2025 oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Arham Rahim, merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024.

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun, saat akan dieksekusi, Arham Rahim mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” kata Soetarmi saat konfrensi pers, Rabu, 3 September 2025.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Arham Rahim langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel. Selanjutnya, buronan tersebut segera diberangkatkan ke Makassar pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk proses eksekusi.

Baca Juga:  Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan, Meminta Keadilan Hukum.

Kronologi Kasus

Kasus penipuan yang melibatkan Arham Rahim terjadi pada sekitar bulan Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, terpidana berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, untuk memberikan sejumlah dana investasi. Untuk meyakinkan korban, terpidana bahkan memperlihatkan surat-surat kontrak palsu. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Terpidana Arham Rahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang berhasil mengamankan buronan. Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan lainnya,” tegas Soetarmi. (Risal Bakri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru