Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Makassar,-Kasus penagihan utang yang berujung pada kontroversi semakin memanas. Sebuah video yang memperlihatkan keributan di depan rumah Hj. NZ kembali beredar luas. Dalam video tersebut, muncul tuduhan bahwa keluarga tersebut telah mengeroyok, memukul, dan menganiaya petugas penagihan dari Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua.

Video yang diedit dan tidak utuh itu memicu kemarahan publik, merusak nama baik keluarga secara parah, serta menimbulkan dampak yang meluas: salah seorang anak Hj. NZ bahkan dipecat dari tempat kerjanya semata-mata karena beredarnya berita tersebut.

Menanggapi hal itu, Hj. NZ akhirnya angkat bicara dengan perasaan kecewa dan kesal. Ia membantah tegas seluruh tuduhan mengeroyok atau memukul petugas bank, lalu menjelaskan kejadian yang sebenarnya:

Menanggapi hal itu, Hj. NZ akhirnya angkat bicara dengan perasaan kecewa dan kesal. Ia membantah tegas seluruh tuduhan mengeroyok atau memukul petugas bank, lalu menjelaskan kejadian yang sebenarnya:

“Mereka datang bertiga—dua orang staf dan satu tenaga kebersihan Bank BRI—lalu langsung membuka pagar rumah tanpa mengetuk atau meminta izin terlebih dahulu. Kami sekeluarga sampai kaget karena petugas masuk begitu saja tanpa sopan santun,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah berada di luar rumah, cara bicara petugas terasa kasar, berteriak-teriak, dan mengancam tepat di hadapan anak-anak, cucu, dan tetangga. Petugas bahkan sempat berniat mengecat bagian rumah dengan cairan pewarnaan. “Padahal kami hanya meminta agar diajak bicara dengan sopan dan sesuai aturan. Tidak ada sedikitpun sentuhan fisik atau tindakan kekerasan dari kami. Justru kami yang dipermalukan. Video yang disebar itu hanya mengambil bagian tertentu saja, dipotong sana-sini agar kami terlihat bersalah. Akibatnya, anak saya dipecat, padahal dia tidak terlibat sama sekali dalam kejadian itu. Kehidupan kami menjadi terganggu berat karena berita yang tidak benar ini,” jelas Hj. NZ.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghindari kewajiban membayar utang, namun sangat keberatan dengan cara penagihan yang dianggap tidak beretika, kasar, dan melanggar prosedur layanan kepada nasabah. Dampak yang ditimbulkan terasa sangat menyakitkan: karier anaknya hancur, keluarga merasa tertekan, dan menanggung rasa malu yang mendalam.

Keluarga telah menyiapkan bukti lengkap, keterangan saksi mata, serta dokumen pembayaran. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong. Selain itu, mereka juga akan menuntut keadilan terkait pemecatan anaknya yang dinilai tidak adil karena didasari oleh berita yang belum teruji kebenarannya.

Baca Juga:  " Serah Terima Pasukan Ke Pangdam XIII / Merdeka Yang Baru "

Di sisi lain, Hj. NZ juga menyatakan bahwa dirinya dan anaknya telah dilaporkan ke Polsek Panakkukang, Makassar, atas dugaan tindak kekerasan terhadap petugas bank tersebut. Ia pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait laporan yang diajukan oleh tenaga kebersihan Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua.

Menurutnya, sebagai nasabah yang tidak terbukti melakukan wanprestasi, ia justru diperlakukan seolah-olah penjahat—diintimidasi hingga namanya disebarluaskan. “Ini bukan penagihan yang sah, melainkan bentuk pemaksaan dan pelanggaran hak pribadi yang nyata,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oknum tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha termasuk lembaga keuangan untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak merugikan konsumen. Penyebaran data pribadi tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kode etik perbankan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, perlindungan hak nasabah merupakan salah satu fungsi utama lembaga pengawas tersebut. Hal ini diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan wewenang tegas bagi OJK untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.

Masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan kini mendesak manajemen pusat BRI serta OJK untuk meninjau kasus ini secara serius. Mereka meminta diadakannya pemeriksaan menyeluruh, penjatuhan sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank BRI Cabang Abdul Dg. Sirua belum memberikan keterangan resmi terkait cara penagihan yang dilakukan petugasnya maupun kebenaran tuduhan kekerasan yang disampaikan. Publik pun menanti kejelasan: siapa yang sebenarnya bersalah, apakah proses penagihan telah sesuai prosedur, dan apakah pemecatan anak Hj. NZ merupakan tindakan yang sah atau justru bentuk tekanan yang tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Berita Terbaru