Akhir Tahun 2025 yang Bermakna: Buku ke-15 Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono Menguatkan Perlindungan Awak Kapal

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

FORUM MAKASSAR INFO.COM,-Pengujung tahun 2025 menjadi momentum reflektif bagi dunia maritim Indonesia. Di tengah dinamika global yang terus berubah, Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. menutup tahun dengan sebuah karya penting: penerbitan buku ke-15 berjudul Hukum Perlindungan Awak Kapal: Standar Internasional, Kesejahteraan, dan Etika Maritim Modern. Buku ini hadir sebagai penegasan komitmen intelektual dan moral untuk memperjuangkan hak, keselamatan, serta martabat awak kapal—pilar utama industri pelayaran dunia.

Karya terbaru ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia berangkat dari pengamatan panjang terhadap realitas kerja pelaut yang kerap berhadapan dengan jam kerja berlebih, tekanan psikologis, risiko kecelakaan, hingga kerentanan hukum lintas yurisdiksi. Di balik laju perdagangan global dan modernisasi armada, persoalan manusia sering kali tertinggal. Melalui buku ini, Prof. Eddy mengajak pembaca menempatkan pelaut sebagai pusat perhatian kebijakan dan praktik maritim.

Disusun dengan struktur yang rapi dan pendekatan yang menyeluruh, buku ini mengulas kerangka perlindungan awak kapal berbasis standar internasional. Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dibahas secara komprehensif, mulai dari prinsip dasar hingga tantangan implementasi. Tidak sekadar memaparkan norma, penulis menautkannya dengan praktik lapangan, sehingga pembaca dapat memahami celah yang masih perlu diperbaiki agar perlindungan berjalan efektif.

Keunggulan buku ini terletak pada keseimbangan antara ketegasan hukum dan kepekaan etika. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan sosial, hingga etika maritim modern dirangkai dalam satu narasi yang utuh. Prof. Eddy menegaskan bahwa kepatuhan regulasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral. Perlindungan awak kapal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin peradaban maritim yang beradab.

Sebagai akademisi dan praktisi, Prof. Eddy menghadirkan perspektif yang kaya pengalaman. Paparan yang disajikan tidak berhenti pada teori, tetapi diperkaya dengan pemahaman praktis tentang operasional kapal, hubungan industrial, serta peran pemangku kepentingan. Negara bendera, otoritas pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan agen perekrutan ditempatkan sebagai satu ekosistem yang saling terkait. Buku ini menekankan bahwa kegagalan satu pihak akan berdampak sistemik terhadap keselamatan dan reputasi industri.

Baca Juga:  Takziah Camat Ujung Tanah Dan Anggota Satpol PP Di Rumah Duka Almarhum Saiful Akbar

Momentum penerbitan di akhir 2025 memberi bobot simbolik tersendiri. Di tengah tantangan global—mulai dari perubahan regulasi, tuntutan efisiensi, hingga krisis tenaga pelaut—buku ini hadir sebagai pengingat bahwa keberlanjutan pelayaran tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan awak kapal. Industri yang kuat bertumpu pada manusia yang terlindungi, dihormati, dan diperlakukan adil.

Sasaran pembaca buku ini sangat luas. Mahasiswa dan dosen akan menemukan rujukan akademik yang relevan dan mutakhir. Praktisi hukum dan regulator memperoleh panduan konseptual yang aplikatif. Pelaut dan masyarakat umum dapat memahami hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh sistem hukum dan praktik maritim. Dengan bahasa yang lugas dan alur yang mengalir, buku ini mudah diakses tanpa mengorbankan kedalaman analisis.

Dari sisi visual, sampul buku menampilkan simbol kapal dan palu hukum yang berpadu kuat—representasi pertemuan antara dunia pelayaran dan keadilan. Dominasi warna maritim memberi kesan profesional dan tegas, selaras dengan pesan utama buku: hukum yang melindungi, etika yang memandu, dan kesejahteraan yang dijaga.

Menutup tahun 2025, penerbitan buku ke-15 ini menegaskan konsistensi Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono dalam menghadirkan karya yang berdampak. Lebih dari sekadar capaian produktivitas, buku ini adalah seruan untuk membangun kesadaran kolektif. Ia mengajak semua pihak—pembuat kebijakan, pelaku industri, dan masyarakat—untuk menempatkan perlindungan awak kapal sebagai prioritas bersama.

Dengan isi yang kuat, relevansi yang tinggi, dan pesan yang humanis, buku Hukum Perlindungan Awak Kapal berpeluang besar menjadi bacaan utama di bidang hukum dan maritim. Ia tidak hanya menutup tahun dengan refleksi, tetapi membuka jalan menuju masa depan pelayaran yang lebih adil, aman, dan beretika.

Salam Redaksi,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Warga Pertanyakan Realisasi Janji Mediasi Lurah Terkait Bangunan Ilegal di Pintu Nol Unhas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru