Istana Durian manggasa Tuai Sorotan Tegas Dari LSM Perak

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Salah satu kios yang dikenal sebagai tujuan pecinta durian, Istana Durian Manggasa, yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, ramai dikunjungi pengunjung. Namun di balik ramainya pengunjung, kondisi parkiran justru menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah kendaraan roda dua terlihat parkir di atas trotoar, Rabu malam (7/1/2026).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan trotoar yang berada tepat di depan kios tersebut dipenuhi sepeda motor milik pengunjung. Kondisi ini mengakibatkan hak pejalan kaki terampas karena trotoar yang seharusnya digunakan untuk berjalan kaki justru berubah fungsi menjadi area parkir.

Tindakan parkir di atas trotoar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pemilik Istana Durian Manggasa yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Mappala, Ramli Dg. Lallo, mengaku akan mengarahkan kendaraan roda dua agar diparkir di lokasi lain.

Baca Juga:  Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa

“Nanti saya suruh arahkan parkirnya di samping kios yang ruko. Karena saya sudah minta sama orangnya,” ujar Ramli Dg. Lallo kepada awak media.

Meski demikian, kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia. Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Kalau dibiarkan dipakai parkir, apalagi di jalan utama, ini jelas pelanggaran Perda dan mencederai fungsi fasilitas publik. Aparat dan pemilik usaha harus sama-sama bertanggung jawab,” tegas Heri Gonggong.

Ia juga menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di lokasi lain, jika tidak segera ditindak oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan dari instansi terkait terhadap kendaraan yang masih parkir di atas trotoar di depan kios tersebut. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas
Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa
Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran
Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa
Usai Aksi Unjuk rasa May Day, Polisi Langsung Bersihkan Bekas Ban Yang Di Bakar Pengunras
Ketua Mada LMP Sulsel Serahkan Kepercayaan Penuh kepada Dua Markas Cabang,
MUNAS FHI 2026 : AKLAMASI PILIH KEMBALI MAYJEN (PURN) BUDI 24 SULISTIJONO, TARGET HOCKEY INDONESIA TEMBUS OLIMPIADE 2028
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:52 WIB

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Buje Laksanakan Sambang di Kantor Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:49 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Malimongan Baru Sambang Ke Kelurahan, Perkuat Sinergitas

Senin, 4 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Unit Intelkam Polsek Bontoala Koordinasi dengan Pengelola Toko Sumber Plastik Lokasi Rencana Aksi Unjuk Rasa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:45 WIB

Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:36 WIB

Perkara Lahan di Monginsidi Baru, PH Ajukan Bantahan Pihak Ketiga dalam Sengketa

Berita Terbaru