Istana Durian manggasa Tuai Sorotan Tegas Dari LSM Perak

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Salah satu kios yang dikenal sebagai tujuan pecinta durian, Istana Durian Manggasa, yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, ramai dikunjungi pengunjung. Namun di balik ramainya pengunjung, kondisi parkiran justru menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah kendaraan roda dua terlihat parkir di atas trotoar, Rabu malam (7/1/2026).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan trotoar yang berada tepat di depan kios tersebut dipenuhi sepeda motor milik pengunjung. Kondisi ini mengakibatkan hak pejalan kaki terampas karena trotoar yang seharusnya digunakan untuk berjalan kaki justru berubah fungsi menjadi area parkir.

Tindakan parkir di atas trotoar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, pemilik Istana Durian Manggasa yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Mappala, Ramli Dg. Lallo, mengaku akan mengarahkan kendaraan roda dua agar diparkir di lokasi lain.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

“Nanti saya suruh arahkan parkirnya di samping kios yang ruko. Karena saya sudah minta sama orangnya,” ujar Ramli Dg. Lallo kepada awak media.

Meski demikian, kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia. Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Kalau dibiarkan dipakai parkir, apalagi di jalan utama, ini jelas pelanggaran Perda dan mencederai fungsi fasilitas publik. Aparat dan pemilik usaha harus sama-sama bertanggung jawab,” tegas Heri Gonggong.

Ia juga menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di lokasi lain, jika tidak segera ditindak oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penindakan dari instansi terkait terhadap kendaraan yang masih parkir di atas trotoar di depan kios tersebut. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru