GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-KAMPAR,-7/7/2026. Tabir dugaan pembangkangan hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya terbongkar secara gamblang. Sikap antikritik yang sempat dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kemarahan dari organisasi pers.

​Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras arogansi oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku sangat geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak sesuka hati tanpa menghormati hukum dan profesi jurnalis.

​”Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

*​Mengabaikan Peringatan TNI dan UU Lambang Negara*

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa meledak, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat penegak hukum. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan dan berkoordinasi langsung mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan singkat WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

​Mendapat laporan valid tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Dirinya langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Langkah ini penting mengingat adanya sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi pelaku yang sengaja mengibarkan bendera rusak, sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

​Namun ironis, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan menunjukkan sikap abai dan memandang sebelah mata peringatan dari mitra TNI tersebut.

Baca Juga:  FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau ,Bersama Anak Panti Asuhan

​”Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, membongkar fakta bahwa pihak desa terindikasi sengaja membiarkan kain lusuh dan robek itu tetap berkibar di tiang resmi milik negara.

*​Panik Usai Dikonfirmasi, Pemdes ‘Ganti Baju’*

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan aksi defensif dan dipenuhi intonasi tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG—yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” dan membesar-besarkan masalah—pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman konfirmasi, pihak desa langsung buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan “cari-cari kesalahan” yang dilontarkan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian fatal mereka sendiri.

​Sikap tendensius dan dugaan pelecehan profesi yang dipertontonkan oleh oknum Sekdes berinisial SG kini memicu gelombang kecaman dari berbagai lintas organisasi pers nasional. Menilai jurnalisme investigasi yang sah secara hukum diserang dengan narasi negatif, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria.

​Aparatur publik tersebut diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan di Indonesia. Tindakan verbalnya yang menuduh institusi pers bekerja mencari kesalahan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi dengan argumen emosional ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan tendensiusnya, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara dan pelecehan profesi ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, serta mengonsolidasikan aksi solidaritas pers di berbagai wilayah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tamalate Diduga Persulit Pembuatan Copy Collatione, Warga Keluhkan Biaya yang Diminta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru