F Sule Toding Pertanyakan Penanganan Kasus Pelemparan dan Penganiayaan: “Ini Soal Rasa Aman dan Keadilan”

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Moncongloe — F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang menimpa dirinya dan suaminya. Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, di kediaman mereka yang diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku, serta disertai aksi penganiayaan terhadap Budiman S.

Empat hari setelah kejadian, pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe untuk melaporkan perasaan trauma dan ketidaknyamanannya pascakejadian. Namun, laporan tersebut tak diproses lebih lanjut.

Menurut informasi yang diperoleh, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, bersama penyidik Brigpol Sukardi dan beberapa anggota lain, menyarankan agar F Sule Toding tidak membuat laporan baru, melainkan fokus memperkuat keterangan dalam laporan suaminya yang lebih dulu masuk. Tujuannya, disebutkan, agar unsur pidana dalam pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dapat terpenuhi.

Akibat saran tersebut, laporan terpisah dari F Sule Toding tidak diakomodasi. Ia kemudian diperiksa sebagai saksi dalam laporan Budiman S. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), F Sule Toding menegaskan telah terjadi pelemparan batu, kerusakan rumah dan mobil, serta penganiayaan fisik terhadap suaminya — seluruhnya diduga dilakukan oleh tujuh pelaku.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus tersebut hanya dikenakan pasal penganiayaan, tanpa mengakomodasi unsur pelemparan dan perusakan.

Baca Juga:  Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

Pertanyaan untuk Penegak Hukum

Pihak pelapor mengajukan sejumlah pertanyaan serius kepada pihak penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:

1. Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?

2. Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pascakejadian?

3. Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?

4. Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?

5. Apa kesimpulan penyelidikan Polsek Moncongloe mengenai motif di balik insiden ini?

F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.

“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegasnya.

Komitmen Kawal Proses Hukum

Pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pengabaian fakta atau penyempitan unsur pidana. Mereka juga meminta atensi dari instansi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi penanganan kasus ini secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Berita Terbaru