Gowa – Forum.Makassar.Info.com – Polemik penimbunan lahan yang diduga memanfaatkan material galian tanpa izin kian menggerus kepercayaan publik terhadap kepatuhan aturan di Kabupaten Gowa. Kali ini tertuju pada proyek Perumahan Gardenia Land yang beroperasi di Jalan Pariwisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Praktik yang diduga mengandalkan sumber bahan tambang ilegal ini dinilai mencoreng tata kelola pembangunan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kepentingan umum.
Syafriadi Djaenaf, Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat ini kepada pihak Polresta Gowa. Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun, aktivitas penimbunan awal yang dijalankan atas nama pribadi Hamdan Dg Nuntung kemudian diteruskan oleh CV Ade Salsa. Kuat dugaan tanah urug serta seluruh bahan galian yang ditumpuk dan digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
“Kami memiliki bukti yang cukup kuat bahwa material yang digunakan untuk proyek ini diambil dari sumber tambang ilegal. Ini bukan sekedar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan membahayakan standar keamanan pembangunan,” tegas Syafriadi Djaenaf saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di wilayah Gowa, Rabu (12/8/2026).
Ia juga menegaskan, “kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, melainkan juga potensi bangunan yang tidak menjamin keselamatan penghuni di masa depan”.
Terkait laporan yang telah disampaikan, Syafriadi Djaenaf mendesak jajaran Polresta Gowa untuk segera mengusut tuntas setiap jejak persoalan ini. “Kami minta penegak hukum tidak berhenti di tengah jalan, tidak ada tebang pilih, dan harus memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan bahwa hukum sama beratnya bagi siapa saja, tidak terkecuali pelaku bisnis pembangunan.
Ia juga memperingatkan seluruh pelaku usaha penimbunan dan kontraktor di Gowa untuk tidak menutup mata terhadap asal-usul bahan bangunan. “Jangan tergiur harga murah lalu menutup mata bahwa sumbernya dari tambang ilegal. Konsekuensinya bukan sekadar denda, melainkan jeruji besi bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang terjebak atau sengaja memanfaatkan praktik gelap tersebut.
Secara hukum, setiap pengambilan, pengangkutan, hingga pemanfaatan komoditas tambang dari sumber tanpa izin diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal 158 dan Pasal 161 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda menjulang mulai dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
Lebih jauh lagi, pihak yang dengan sengaja menerima, membeli, atau memanfaatkan material hasil kejahatan tambang juga tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut tergolong tindak pidana penadah, yang dapat menjerat pengelola perumahan, kontraktor, maupun pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aliran material ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Perumahan Gardenia Land yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Munawir, belum memberikan tanggapan satu pun. Ia sama sekali tidak merespons pertanyaan terkait sumber material yang digunakan, kelengkapan izin penimbunan, maupun dokumen perizinan pembangunan yang seharusnya dimiliki.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap langkah pemberitaan. (*)
Editor : (Tim/Red)
















