Pangkep – Forum.Makassar.Info.com – Advokat Gafur menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai seorang oknum pengacara bernama “ABD GAFUR” yang disebut menangani perkara pidana anak di wilayah Kabupaten Pangkep dan diduga menerima uang klien sebesar Rp80 juta.
Melalui pernyataan resminya press release ke media, Gafur menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Klarifikasi itu disampaikan karena adanya kesamaan nama serta rekam jejak Gafur yang sebelumnya pernah berkonsentrasi mengadvokasi isu-isu hak anak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya tidak sedang, maupun pernah, menangani kasus pidana anak di Pangkep,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi yang disampaikannya, kepada awak media, Rabu (12/8/26).
Gafur juga membantah pernah meminta ataupun menerima uang senilai Rp 80 juta dari pihak mana pun terkait kasus yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Saya tidak pernah meminta, apalagi menerima, uang senilai Rp80 juta dari pihak mana pun terkait kasus yang disebutkan,” tegasnya.
Menurut Gafur, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upayanya menjaga nama baik dan marwah profesi advokat sekaligus mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait.
Sayembara Mencari Kebenaran
Selain memberikan klarifikasi, Gafur juga menyampaikan sayembara tertutup sebagai bentuk keseriusannya dalam memastikan persoalan tersebut dapat diketahui secara terang.
Ia mengajak rekan-rekan sejawat, pihak keluarga, maupun siapa saja yang memiliki informasi dan dapat menghubungkan dirinya secara langsung dengan korban yang disebut telah ditipu oleh oknum pengacara “ABD GAFUR” tersebut.
Bagi pihak yang mampu mempertemukan Gafur secara langsung dengan korban dimaksud, ia menjanjikan apresiasi tunai sebesar Rp1 juta.
“Sebagai bentuk keseriusan saya dalam membersihkan nama baik sekaligus bersimpati kepada masyarakat pencari keadilan yang telah dirugikan, saya mengadakan sayembara tertutup,” demikian disampaikan dalam pengumumannya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Gafur ingin persoalan mengenai kesamaan nama dan dugaan penanganan perkara tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi. (*)
Editor : (Tim/Red)
















