Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

- Penulis

Rabu, 8 November 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Parepare — Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kab. Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kec. Mallusetasi Kab. Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Fakta ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (8/11/2023).

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri “. Ucapnya.

Lebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah Terbakar Api Cemburu.

” Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Baca Juga:  Belum Duduk DPRD Provinsi Sulsel Sudah Memberikan Bukti, Arifin Dg Rani: Masyarakat Kec Tanralili Mariki Bersatu Pilih Caleg PAN Akbar Hasan

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kab. Pinrang.

” Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu “. Ujar Setiawan Sunarto.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara.

” Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.
DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
Jambore Daerah ke-6 YRFI SULSELBAR : “Respect for Diversity”, Ajang Silaturahmi dan Edukasi Bikers Yamaha
Praktisi Pertanian membuktikan kualitas Pupuk NonSubsidi mampu meningkatkan Produktifitas Pertanian dan Perkebunan di SulBar
Bendera Merah-Hitam Berkibar : CLAT Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sulsel Tuntut Penuntasan Dugaan Tipikor PDAM Makassar
BEM FH UNIBOS Soroti Dugaan Gratifikasi, Pemerasan, dan Pembiaran Tambang Ilegal di Jeneponto
Terjadi lagi Profesi Wartawan di lecehkan  Di media sosial  Dua pemilik Akun Facebook di laporkan Ke Sentral Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Soppeng  
HS BODYGUARD Makassar Dikunjungi Pejabat Mabes Polri, Diharapkan Makin Solid dan Profesional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:52 WIB

Pendiri dan Pembina Sikola Mangkasara mengadakan Buka Puasa Bersama Anak-anak Sikola Mangkasara dan Klub MUSHAF.

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:55 WIB

DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:30 WIB

Jambore Daerah ke-6 YRFI SULSELBAR : “Respect for Diversity”, Ajang Silaturahmi dan Edukasi Bikers Yamaha

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:10 WIB

Praktisi Pertanian membuktikan kualitas Pupuk NonSubsidi mampu meningkatkan Produktifitas Pertanian dan Perkebunan di SulBar

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:27 WIB

Bendera Merah-Hitam Berkibar : CLAT Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sulsel Tuntut Penuntasan Dugaan Tipikor PDAM Makassar

Berita Terbaru