Oknum Kades Di Batang Asam Bermental Pereman, Saat dikonfirmasi Ancam wartawan

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,-Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diduga naik darah saat dikonfirmasi Wartawan  Sorotjejakinvestigasi.com pada Kamis malam (14/12/2023)

Didalam rekaman suara, Hermansyah bukan hanya sekedar marah, namun turut melontarkan kata-kata ancaman terhadap Syahroni saat dikonfirmasi tentang viralnya pemberitaan Desa Kampung Baru, ” Seperti diberitakan sebelumnya dari salah satu media online yang di Dilansir dari sidikkasus.com,- pada selasa 12 Desember 2023 kemarin dengan judul Tiga Desa Di Kabupaten Tanjab Barat, Bakal Digugat, ” Terkait Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan ADD/DD

Seketika Syahroni mengkonfirmasikan pemberitaan Pemdes Desa kampung Baru tentang transparansi, sepotanitas Kades menjawab dengan nada tinggi seraya melontarkan kata-kata kotor.

“Kau nak nakut-nakuti aku yo? Pijak  kepala kau baru tau raso kauu!” Sebut Hermansyah mengancam

“Ku rendam kau dikolam tu mboh?” Ujarnya menambahkan

Syahroni menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Namun alih-alih Hermansyah paham, malah tambah mengancam dan menantang seraya melontarkan kata-kata bagaikan pereman

Baca Juga:  Disebut Tidak Resmi, Para Organisasi Kewartawanan Akan Laporkan Ketua PWI Kabupaten Bogor Kepolisian 

” Apo hak kau, siko kalau kau centeng” tantang Hermasyah

“Kau nak melawan aku? Siapo beking kau” teriak Hermansyah

Atas hal tersebut banyak pihak  miris terhadap etika seorang kepala desa 2 periode tersebut.

Menurut Zulhamdi tidak sepantasnya kepala desa berbicara laksanakan bagaikan pereman, melakukan penekanan dan mengintimidasi terhadap seorang wartawan.

Sejatinya Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesi. Untuk menjamin kemerdekaan Pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi berdasarkan kode jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan UU yang tertuang di Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Nasi Kebuli Autentik Ala ‘Umah Fitri : Rasa Mewah, Harga Ramah di Kantong Manjakan Lidah
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan lagi Wakil Tuhan, tapi Wakil Iblis”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 07:54 WIB

Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”

Berita Terbaru