Kedok Kupon Jumat, Fadel Taupan Ansar Diduga Terang-terangan Bagi Sembako

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Makassar A dari Gerindra, Fadel Muhammad Taupan Ansar.

Dimana salah satu rumah tempat dibagikannya tersebut berada di Jl Kumala 2 Utara dengan pemilik rumah berinisial F. Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat beberapa oknum membagikan berupa beras dengan diatas namakan Yayasan Al – Ansar Nur Amelia dengan dalih kupon sedekah Jum’at.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

Baca Juga:  LSM Tetta Bersama Rakyat Menhadiri Acara Syukuran Masuk Rumah

“Menurut Burhan, jika peserta Pemilu membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Jumat (12/1/24).

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang, sembakopun tidak boleh bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

“Jadi dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan penindakan.

“Ini kewenangan Bawaslu jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel
Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45
Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader
Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hardiknas 2026, LKBH APPI Serukan Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan
Peringati May Day, LKBH APPI Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Buruh Makassar
Lingkungan Asri dan Bersih, SD Negeri Sambung Jawa 2 Jadi Daya Tarik Orang Tua Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:14 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42 WIB

15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45

Senin, 18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru