FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Makassar A dari Gerindra, Fadel Muhammad Taupan Ansar.
Dimana salah satu rumah tempat dibagikannya tersebut berada di Jl Kumala 2 Utara dengan pemilik rumah berinisial F. Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat beberapa oknum membagikan berupa beras dengan diatas namakan Yayasan Al – Ansar Nur Amelia dengan dalih kupon sedekah Jum’at.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
“Menurut Burhan, jika peserta Pemilu membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Jumat (12/1/24).
Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang, sembakopun tidak boleh bisa dijerat dengan pidana Pemilu.
“Jadi dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.
Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan penindakan.
“Ini kewenangan Bawaslu jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.
(*)
















