Caleg PDIP Ananda Ainun Diduga Bagi-bagi Sembako, Pemantau Desak Bawaslu Tindaki

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Makassar Dapil III wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya dari PDI Perjuangan, Ananda Ainun.

Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat Caleg tersebut yang diduga turun membagikan langsung.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media saat memberikan konferensi Pers kembali menegaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Jadi jika peserta Pemilu, membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Sabtu (13/1/24).

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Turun Ke Lokasi Banjir, Pantau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan Sosial Pada Masyarakat Yang Terdampak

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang, sembakopun tidak boleh bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

“Jadi dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar segera melakukan penindakan.

“Kami minta Bawaslu Makassar segera lakukan penindakan, ini kewenangan Bawaslu jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-81 SD Sambung Jawa 2 dan Enam Sekolah Gelar Berbagai Lomba
Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2
Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gaddong Bersama Babinsa dan Lurah Selesaikan Konflik Warga Terkait Program Pemkot Makassar
Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81 SD Sambung Jawa 2 dan Enam Sekolah Gelar Berbagai Lomba

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gaddong Bersama Babinsa dan Lurah Selesaikan Konflik Warga Terkait Program Pemkot Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Berita Terbaru

Gowa

Kasat Lantas Gowa Temui Pengusaha Truk Soal Terpal

Senin, 10 Agu 2026 - 06:54 WIB