Caleg PDIP Ananda Ainun Diduga Bagi-bagi Sembako, Pemantau Desak Bawaslu Tindaki

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Makassar Dapil III wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya dari PDI Perjuangan, Ananda Ainun.

Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat Caleg tersebut yang diduga turun membagikan langsung.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media saat memberikan konferensi Pers kembali menegaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Jadi jika peserta Pemilu, membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Sabtu (13/1/24).

Baca Juga:  Perilaku Premanisme yang masih Berproses hukum

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang, sembakopun tidak boleh bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

“Jadi dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar segera melakukan penindakan.

“Kami minta Bawaslu Makassar segera lakukan penindakan, ini kewenangan Bawaslu jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda
Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru
RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar
Jelang Pelantikan 29 Maret, LKBH APPI Matangkan Kepengurusan dan Program Strategis
Dukung Akses Belajar, Ketua RW 05 Tallo Hadirkan WiFi Gratis bagi Pelajar dan Warga
Sehari Bersama Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa di Mesjid Al-Markaz, Personil Polsek Bontoala Berikan Pengamanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:29 WIB

Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 12:10 WIB

Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda

Rabu, 8 April 2026 - 04:09 WIB

Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru

Senin, 16 Maret 2026 - 19:10 WIB

RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar

Berita Terbaru