Hasil BAP dan Visum Dipertanyakan, Terdakwa Supu Cs Terancam Hukuman Berlapis

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 6 Juni 2024 – Sidang perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makasar dengan terdakwa Supu dan Syamsuddin alias Ancu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 05/06/2024, pukul 13.18 WITA. Dua saksi meringankan, Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri, memberikan kesaksian mereka terkait insiden yang melibatkan para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sariati SH, MH, Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota serta Penasehat Hukum (PH) Supu Cs mendengar kesaksian Chairul dan Abd Rahman. Para saksi menjelaskan kejadian yang berlangsung di pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 8 September 2023, usai salat Jumat.

Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah Supu dan Syamsuddin berada di tempat kejadian. Chairul menjawab bahwa mereka semua berkumpul di posko pacuan kuda. Chairul menjelaskan bahwa Hamsina datang marah-marah dan membongkar pagar yang dibuat oleh Daeng Rahman. Supu kemudian menghampiri Hamsina untuk menyuruhnya diam. Hamsina yang tidak terima, mencakar pipi Supu tanpa perlawanan dari Supu.

Chairul menegaskan bahwa tidak benar jika kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hamsina. Ia mengatakan bahwa justru anak Hamsina, Reski, yang menarik jilbab ibunya sehingga ia merasa sesak napas. Daeng Raman juga menyatakan bahwa ia tidak melihat Supu atau Syamsuddin memukul Hamsina.

Selama persidangan, JPU Sariati menunjukkan foto wajah lebam Hamsina setelah kejadian pengeroyokan. Kedua saksi membantah kebenaran foto tersebut dan menyatakan bahwa hasil visum yang menunjukkan luka pada Hamsina adalah rekayasa. Chairul dan Daeng Raman mengklaim bahwa visum tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Danlantamal VI Makassar Terima CC Danlanud Sultan Hasanuddin

Visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dedi Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, menunjukkan adanya luka pada Hamsina. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa visum tersebut adalah bukti sah di mata hukum dan menanyakan siapa yang menganiaya Hamsina jika bukan terdakwa.

Pengacara terdakwa juga memperlihatkan video pemukulan Hamsina kepada jaksa penuntut umum dan para hakim. Namun, keluarga korban menyatakan bahwa video tersebut harus ditampilkan secara penuh agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka berharap agar penyidik dan dokter forensik yang mengeluarkan hasil visum dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim dan JPU dapat memberikan keadilan dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa insiden pengeroyokan yang dialami Hamsina telah melanggar hak-hak asasi yang dilindungi oleh negara sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak nomor 23 tahun 2003. Ironisnya, Hamsina juga dijadikan terdakwa oleh Supu atas tuduhan penganiayaan ringan.

Dalam pembacaan dakwaan, pengacara Supu Cs tidak melakukan eksepsi, yang menunjukkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya yang dibacakan oleh JPU. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. dilaporkan oleh Restu (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-81 SD Sambung Jawa 2 dan Enam Sekolah Gelar Berbagai Lomba
Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2
Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gaddong Bersama Babinsa dan Lurah Selesaikan Konflik Warga Terkait Program Pemkot Makassar
Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu
Alumni Angkatan 2006 UMI Kembali Berkumpul Lewat Reuni Penuh Keakraban
Kanit Intel Polsek Bontoala Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM)
Festival Kelapa Muda Hadir di Pasar Kampung Baru, Ratusan Kelapa Gratis Siap Dinikmati Pengunjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81 SD Sambung Jawa 2 dan Enam Sekolah Gelar Berbagai Lomba

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Wakapolsek Bontoala Jadi Pembina upacara Sebagai Awal Proses Belajar Mengajar di SMK Muhammadiyah 2

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Bersama TNI, Polri hadir berikan pengamanan dalam Giat Bakti Sosial Klenteng Cetya Zhen An Kong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gaddong Bersama Babinsa dan Lurah Selesaikan Konflik Warga Terkait Program Pemkot Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Respons Cepat Camat Tallo Usai Warga Keluhkan Penumpukan Sampah di Kawasan Pasar Pannampu

Berita Terbaru

Gowa

Kasat Lantas Gowa Temui Pengusaha Truk Soal Terpal

Senin, 10 Agu 2026 - 06:54 WIB