Hasil BAP dan Visum Dipertanyakan, Terdakwa Supu Cs Terancam Hukuman Berlapis

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, 6 Juni 2024 – Sidang perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makasar dengan terdakwa Supu dan Syamsuddin alias Ancu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 05/06/2024, pukul 13.18 WITA. Dua saksi meringankan, Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri, memberikan kesaksian mereka terkait insiden yang melibatkan para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sariati SH, MH, Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota serta Penasehat Hukum (PH) Supu Cs mendengar kesaksian Chairul dan Abd Rahman. Para saksi menjelaskan kejadian yang berlangsung di pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 8 September 2023, usai salat Jumat.

Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah Supu dan Syamsuddin berada di tempat kejadian. Chairul menjawab bahwa mereka semua berkumpul di posko pacuan kuda. Chairul menjelaskan bahwa Hamsina datang marah-marah dan membongkar pagar yang dibuat oleh Daeng Rahman. Supu kemudian menghampiri Hamsina untuk menyuruhnya diam. Hamsina yang tidak terima, mencakar pipi Supu tanpa perlawanan dari Supu.

Chairul menegaskan bahwa tidak benar jika kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hamsina. Ia mengatakan bahwa justru anak Hamsina, Reski, yang menarik jilbab ibunya sehingga ia merasa sesak napas. Daeng Raman juga menyatakan bahwa ia tidak melihat Supu atau Syamsuddin memukul Hamsina.

Selama persidangan, JPU Sariati menunjukkan foto wajah lebam Hamsina setelah kejadian pengeroyokan. Kedua saksi membantah kebenaran foto tersebut dan menyatakan bahwa hasil visum yang menunjukkan luka pada Hamsina adalah rekayasa. Chairul dan Daeng Raman mengklaim bahwa visum tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Lantamal VI Gelar Turnamen Welcome Golf Danlantamal VI Makassar

Visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dedi Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Bhayangkara, menunjukkan adanya luka pada Hamsina. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa visum tersebut adalah bukti sah di mata hukum dan menanyakan siapa yang menganiaya Hamsina jika bukan terdakwa.

Pengacara terdakwa juga memperlihatkan video pemukulan Hamsina kepada jaksa penuntut umum dan para hakim. Namun, keluarga korban menyatakan bahwa video tersebut harus ditampilkan secara penuh agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka berharap agar penyidik dan dokter forensik yang mengeluarkan hasil visum dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim dan JPU dapat memberikan keadilan dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa insiden pengeroyokan yang dialami Hamsina telah melanggar hak-hak asasi yang dilindungi oleh negara sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak nomor 23 tahun 2003. Ironisnya, Hamsina juga dijadikan terdakwa oleh Supu atas tuduhan penganiayaan ringan.

Dalam pembacaan dakwaan, pengacara Supu Cs tidak melakukan eksepsi, yang menunjukkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya yang dibacakan oleh JPU. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. dilaporkan oleh Restu (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel
Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat
15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45
Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader
Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hardiknas 2026, LKBH APPI Serukan Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan
Peringati May Day, LKBH APPI Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Buruh Makassar
Lingkungan Asri dan Bersih, SD Negeri Sambung Jawa 2 Jadi Daya Tarik Orang Tua Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:14 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:34 WIB

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42 WIB

15 DPC APPI Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar di Balai Kencana 45

Senin, 18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Panitia Sebut Pelantikan DPP APPI Akan Dihadiri Hingga 1.500 Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergitas dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru