Perilaku Premanisme yang masih Berproses hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, Sulsel – Pasca pelaporan kasus premanisme yang terjadi pada 30 Juni 2024 di pacuan kuda Makassar, Sriyanti Dg Pajja (36), seorang warga yang kiosnya hendak dibongkar oleh sekelompok preman atas perintah Haerul, Rahman, dan Dg Naba, masih belum mendapat kabar terbaru dari Polrestabes Makassar.

Hingga saat ini, ia belum mengetahui siapa penyidik yang menangani kasusnya dan perkembangan lebih lanjut. (05/07/2024)

Menurut Dg Pajja saat ditemui awak media, menyampaikan bahwa kemarin (04/07/2024), ada petugas dari Polrestabes makassar datang menanyakan tentang kejadian tersebut. Namun, setelah petugas pulang seseorang yang tidak dikenalnya datang membawa surat somasi yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah dalam waktu 3×24 jam, Dg. pajja bertanya – tanya dalam hati kenapa tidak semua mereka surati dari ujung ke ujung,” ujar Dg Pajja dengan nada kesal.

Ia mengungkapkan ketakutannya jika para preman kembali untuk membongkar kiosnya. “Saya takut jika mereka datang lagi. Keluarga saya pasti akan bereaksi, dan ini yang menjadi ketakutan saya,” ungkapnya.

Dg Pajja sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar, namun pelaku belum ditangkap dan terus menakut-nakuti para pedagang di pacuan kuda dengan surat somasi. “Kami semua di pacuan kuda sudah sangat risih dengan aktivitas mereka yang sering menakut-nakuti pedagang. Kalau memang ini masalah tanah, somasi pemiliknya, jangan kami yang jadi sasaran,” tegas Dg Pajja.

Baca Juga:  Irwan Adnan, Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ada urusan dengan masalah tanah tersebut dan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap aksi premanisme ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/1208/VI/2024/SPKT/Polrestabes Makassar Sulsel, tertanggal 30 Juni 2024.

“Saya sebagai perempuan dan seorang istri tidak mungkin bisa membendung aksi mereka jika mereka memaksakan untuk membongkar. Keluarga saya dan para pedagang pasti akan bereaksi,” ungkapnya dengan nada cemas.

Dg Pajja berharap pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku dan menegaskan bahwa masalah tanah tidak ada urusannya dengan para pedagang. “Saya berharap pihak kepolisian bisa mengamankan mereka. Untuk masalah tanah, silakan selesaikan dengan pemiliknya, jangan kami dijadikan korban kebrutalan preman,” tutupnya. Informan Restu (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir
Trisuaka dan Zhidan “Mendadak Ngamen” Ratusan Pengunjung Kaget Atas Kehadirannya
Andi Syahrum Makkuarade Ditunjuk PLT Dirut PDAM Makassar, Ormas Elang Timur Berikan Dukungan
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda
Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru
RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu Jadi Contoh Pengusaha Taat Pajak di Rapat DPRD Makassar
Jelang Pelantikan 29 Maret, LKBH APPI Matangkan Kepengurusan dan Program Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:16 WIB

Kelalaian Pengunjung, Motor Nyaris Raib di Losari Berhasil Diselamatkan Petugas Perumda Parkir

Selasa, 21 April 2026 - 16:25 WIB

Trisuaka dan Zhidan “Mendadak Ngamen” Ratusan Pengunjung Kaget Atas Kehadirannya

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 12:10 WIB

Camat Tallo Turun Tangan, Polemik Wartawan dan Satpol PP Akhirnya Reda

Rabu, 8 April 2026 - 04:09 WIB

Proyek PSEL Makassar Ditender Ulang, LKBH APPI : Aspek Legalitas Pemkot Diperkuat Regulasi Baru

Berita Terbaru