FORUMMAKASSARINFO.COM-Berlokasi dikediaman diduga korban sebut saja namanya Bunga (28) tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasri Kecamatan Tomoni, Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Dari informasi pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Sektor Mangkutana, Laporan Bunga melaporkan kejadian tersebut yang dilakukan Ketua Apdesi Lutim berinisial AM pada Rabu 03 Juli 2024.
Dari data yang diperoleh media, kejadian bermula Senin malam (01/07/2024) sekira Pukul 22.44 wita. Saat itu Bunga sementara membersihkan rumah dan melipat pakaian di dalam kamar, tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yg memanggil namanya.
Bunga kemudian keluar dari kamar dan melihat pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balaikembang sudah masuk kedalam rumah dalam kondisi mabuk (habis mengkonsumsi miras).
Lalu AM bertanya kepada Bunga dengan kata “bikin apaki?”, singkatnya. Bungapun menjawab “lipat baju, kenapaq kak? jawab Bunga.
Dengan basa-basi dalam kondisi mabuk, AM menawarkan Martabak Bangka sebagai pembuka obrolan lanjutan.
“tadi saya lewat membeli martabak bangka saya melihat pintu rumah terbuka sedikit jadi saya singgah”,kata AM yang disampaikan Bunga dalam isi laporan polisinya.
Merasa tak enak, Bunga mengajak AM ngobrol depan rumah, namun pada saat itu AM tiba-tiba menepuk lutut pelapor dengan keras sebanyak 3 kali dan mencubit lengan kiri pelapor sambil mengatakan “kenapa tidak kita balas Chat Wa ku”.
Kemudian Bunga menjawab tidak ada jaringan di bulukumba waktu itu. Sekira Pukul 24.00 Wita pelapor menyuruh AM untuk pulang, namun AM tidak mau pulang. Bahkan AM kembali Masuk kedalam rumah dan duduk menyandar di kursi.
Melihat itu, pelapor marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil. berkata “sudah saya tau niat dan maksud kedatanganta nanti saya kasi jawaban kasi saya waktu,” Pintah korban.
Bukannya pulang, AM malah mau menarik hidung korban kemudian menarik tangan dan memeluk pelapor. Tak terima dilecehkan, mendorong dada pelaku hingga keluar dari rumah.
Dilain sisi, terkait kasus ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan penyelidikan yang akan memanggil saksi-saksi dan terlapor, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Pelapor telah dilakukan visum, AM pun terancam Pasal 289 KUH Pidana.
Terlepas dari itu, Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu menghimbau Agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik.
“Kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” Pungkasnya
Editor YUSUF R
















