Makassar – Forum.Makassar.Info.com – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMA Negeri 17 Makassar. Dugaan tersebut muncul setelah lembaga itu melakukan penelusuran terhadap data kelulusan, daftar peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang, serta data pemenuhan kuota yang diterbitkan pascaseleksi.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan calon murid yang sebelumnya dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang. Kursi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh sembilan peserta lain melalui mekanisme pemenuhan kuota.
Namun demikian, menurut Ruslan, terdapat sejumlah fakta yang dinilai tidak selaras dengan prinsip perangkingan nilai dalam proses seleksi.
“Dari sembilan siswa pengganti tersebut, terdapat tiga peserta yang memiliki skor sangat tinggi, yakni 545,301, 490,701, dan 488,151. Seharusnya mereka sudah masuk dalam daftar kelulusan awal karena nilainya jauh lebih tinggi dibanding sejumlah peserta yang dinyatakan lulus namun kemudian tidak melakukan daftar ulang,” ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai kemunculan ketiga nama tersebut dalam daftar pemenuhan kuota menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penetapan hasil seleksi. Pasalnya, jika skor menjadi dasar utama kelulusan, maka peserta dengan nilai lebih tinggi semestinya telah berada dalam daftar penerimaan sejak pengumuman awal.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa peserta dengan nilai 545,301 justru tidak dinyatakan lulus pada tahap awal, sementara terdapat peserta lain dengan nilai lebih rendah yang lebih dahulu diterima. Setelah ada kursi kosong, barulah yang bersangkutan masuk sebagai pengganti. Kondisi ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
L-Kompleks menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pengumuman dan prinsip seleksi berbasis nilai. Karena itu, pihaknya meminta adanya penjelasan resmi dari penyelenggara SPMB serta audit menyeluruh terhadap database hasil seleksi.
“Jika sistem berjalan secara objektif dan murni berdasarkan skor, maka peserta dengan nilai tertinggi harus berada pada peringkat atas sejak awal. Temuan kami justru menunjukkan kondisi yang berbeda. Karena itu, Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan secara rinci kepada publik,” tegas Ruslan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. L-Kompleks menduga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi perubahan data, pergeseran peringkat, maupun bentuk intervensi lainnya dalam proses penetapan kelulusan.
Atas dasar itu, L-Kompleks mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Gubernur Sulawesi Selatan, untuk membentuk tim independen guna menelusuri seluruh tahapan penerimaan siswa baru di SMAN 17 Makassar. Selain itu, mereka meminta Dinas Pendidikan Sulsel membuka data perangkingan peserta secara transparan kepada publik.
“Kami menilai publik berhak mengetahui alasan mengapa peserta dengan skor 545,301, 490,701, dan 488,151 tidak dinyatakan lulus pada tahap awal, sementara peserta dengan nilai lebih rendah justru lebih dahulu memperoleh status diterima,” ujarnya.
Ruslan menambahkan, pihaknya akan membawa temuan tersebut ke sejumlah lembaga pengawas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih mendalam. Karena itu, temuan ini akan kami sampaikan kepada Ombudsman, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.
L-Kompleks menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat dibuka secara transparan dan memberikan kepastian bahwa hak-hak calon peserta didik tidak dirugikan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, turut menyoroti temuan tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di SMAN 17 Makassar, termasuk menelusuri proses pemenuhan kuota yang terjadi.
Menurut Burhan, apabila benar terdapat pergantian peserta yang dilakukan tanpa mekanisme dan kewenangan yang jelas, maka hal tersebut harus segera diklarifikasi oleh pihak terkait.
“Kami melihat perlu ada penjelasan terbuka mengenai proses pemenuhan kuota ini. Jika terdapat tindakan yang dilakukan di luar kewenangan atau tidak sesuai prosedur, tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua dan siswa yang merasa dirugikan dalam proses tersebut. Selain itu, PERAK Indonesia juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen dari para pihak yang merasa dirugikan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Burhan juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum bersama masyarakat sebagai bentuk dorongan agar proses seleksi siswa baru berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan yang disampaikan oleh L-Kompleks dan PERAK Indonesia. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (*)
Editor : (Tim/Red)
















