FORUMMAKASSARINFO.COM-Bandung, 8 Juli 2024, Rapat Kerja Serikat Pekerja Pos Indonesia yang berlangsung di hotel Gumilang Lembang.
Pada kesempatan ini dibuka sesi pemaparan dari Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Nara sumber ibu Chandra Dewi, beliau juga pernah menjadi bagian dari pengurus SPPI sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Cabang di salah Satu Kantor Cabang.
Dalam diskusi panel yang dipimpin oleh Bro Danny Momer disepakati 2 terminal dengan setiap termin 3 penanya, pertanyaan mulai dari bro Gery terkait status Ex Grade 18 yang saat ini F1 dimana, setelah 8 tahun masih banyak level mereka tetap di F1 sedangkan sebagian sudah ada F2 padahal ini akan mempengaruhi unsur pendapatan atau gaji mereka serta menagih “janji” Bahwa setiap 6 bulan atau seharusnya bulan Juni kemarin diadakan test untuk kenaikan ke Level F2, apa kendalanya?, bro Ramli mempertanyakan terkait KD 16 yang cendrung digunakan pimpinan dibawa sebagai senjata “menekan” Bagi karyawan dengan setiap ada kesalahan langsung ke pasal mendesak tanpa ada pembinaan seperti dulu bahkan tidak mengindahkan praduga tak bersalah sesuai aturan UU. Dan disamping 4 pertanyaan lainnya.
Jawaban bu Chandra Dewi selaku Nara Sumber yang juga Senior Vice President (SVP) Human Capital Pos Indonesia “bahwa beliau akan segera menjadwalkan test bagi level F1 untuk dapat ditingkatkan level mereka ke Level F2 karena masalah kemarin sehingga tidak semua bisa ke Level F2 disebabkan pengisian form yang harus diisi Kepala Kantor banyak yang tidak diisi sehingga dari hasil itu dara isian yang lengkap saja yang dinaikkan level, kedepan ini kita akan mengingatkan pimpinan langsungnya agar betul-betul mengisi semua data yang kita minta jadi mohon juga teman mengingat pimpinannya ya”
“Terkait KD 16 tentunya akan jadi perhatian kami untuk kita coba tinjau agar tidak ada karyawan yang merasa tidak adil atau dirugikan”
Ada yang menarik bahwa ketika sesi pemaparan ini berakhir ibu Asih Kurniasari Komar Direktur Human Capital PT. Pos Indonesia (Persero) diberi kesempatan untuk melakukan closing statment dalam penyampaiannya “bahwa KD 16 sebenarnya untuk melindunginya perusahaan dan karyawan lainnya agar mereka merasakan keadilan sehingga orang yang melubangi perahu kita ini dengan melakukan fraud sudah sepantas mendapatkan hukuman ini untuk kepentingan bersama”
Dari closing statment ini peserta Rakernas sempat meminta agar Waktu Tanya Jawab ini diperpanjang karena ada yang belum tuntas. “Oh tidak bisa kami sebenarnya tadi cuma diberi waktu 30 menit sekarang sudah 1 jam saya kira sudah cukup” Kata bu Asih kepada panitia dan Peserta yang hadir, sehingga panitia pun tidak bisa berbuat apa-apa walau tahu seluruh peserta yang hadir kecewa karena kesempatan untuk memperjelas masalah SDM menjadi hilang.
Namun ternyata closing statment ini menjadi pembicaraan saat break, dimana beberap peserta menyatakan rasa kecewa nya karena batas waktu yang singkat dan tidak memuaskan, “seharusnya kalo landasannya perahu bocor, pastinya akan kelihatan dari luar, nah persoalannya ini kan belum terlihat diluar, artinya apa teman-teman yang terkena KD 16 ke banyak belum membocorkan perahu boleh jadi mereka baru terlihat ada retakan yang harusnya bisa ditempel dipoles ibarat kata bagi karyawan yang akan dijatuhkan hukum sebaiknya dilakukan komunikasi terlebih dahulu diberi wejangan dan bersedia untuk memperbaiki diri bukan langsung di-judge untuk PKH” Komentar salah seorang peserta.
“Iya KD ini sangat merugikan tidak ada ruang komunikasi semua langsung alasan mendesak tanpa SP 1 atau SP 2 jadi sungguh tidak manusiawi” Sambung peserta lainnya di meja break sambil ngopi bareng diruang makan di hotel Gumilang ini.
“Belum lagi KD 82, semua kena denda tanpa ada pembinaan, bahkan jadi KD yg selalu jadi ancaman bagi karyawan dari pimpinan nya jika melakukan kesalahan, ongki Rp. 9.000 sangsi Rp. 100.000, dan supervisor pemotongan 6 bulan gaji, 2,5% aneh serba tekanan” Karyawan yang lainnya ikut nyeloteh.
Ya Rakernas ini akan menjadi kisah yang menarik karena dari Diskusi ini dituangkan dalam 38 poin Rekomendasi kepada Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai apa yang menjadi rekomendasi ini dapat diterima dan dijalankan oleh Manajemen sehingga betul-betul tercipta rasa keadilan. (R.Karno)
















