Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Ancaman Kerugian Negara dari Proyek Breakwater Selayar

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Selayar, – Proyek pembangunan pemecah ombak (breakwater) di Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023, dinilai sarat dengan berbagai masalah. Proyek ini dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Persada, perusahaan yang diduga dimiliki oleh H. Natsir Ali, saudara Bupati Kepulauan Selayar. PT Fikri Bangun Persada memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6,1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 9 miliar.

Proyek ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu isu krusial adalah penggunaan batu kapur sebagai material utama, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Lebih parah lagi, dalam proses pengerjaan, PT Fikri Bangun Persada telah meratakan Bukit Majapahit, satu-satunya bukit yang ada di Pulau Bonerate. Bukit ini kini hanya tinggal cerita, karena telah diratakan dan batunya digunakan dalam pembangunan breakwater yang justru tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.

Selain PT Fikri Bangun Persada, CV Wira Sarana, selaku pemenang tender proyek pekerjaan konstruksi pembangunan breakwater di Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, juga terlibat dalam masalah serupa. Salah satu warga Desa Majapahit menuturkan bahwa Bukit Majapahit awalnya ditambang oleh CV Wira Sarana.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Yang Dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar

Namun, tambang tersebut ternyata tidak memiliki izin yang sah, dan aktivitas penambangan ini telah berdampak buruk terhadap lingkungan di Pulau Bonerate.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi hilangnya vegetasi alami di sekitar Bukit Majapahit, yang berfungsi sebagai penahan erosi. Akibatnya, erosi tanah semakin meningkat, mengancam keberlangsungan ekosistem setempat dan menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar. Sedimentasi ini berdampak pada kualitas air laut, mengganggu kehidupan laut, dan merusak terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan. Selain itu, penambangan yang tidak terkendali juga menyebabkan longsor kecil yang dapat mengancam keselamatan penduduk di sekitarnya.

Selain permasalahan teknis, proyek ini juga mengindikasikan adanya pelanggaran perizinan. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa dugaan kuat telah terjadi penyimpangan baik dari segi perizinan maupun aspek pengerjaan proyek. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan guna menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

Perlu diketahui, hanya ada empat usaha tambang di Kepulauan Selayar yang memiliki izin resmi. Pertama, penambangan tanah urug di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu. Kedua, pertambangan batuan jenis tanah urug di Bontokalimbu, Kecamatan Bontomarannu. Restu Melaporkan (R.Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru