Aktivitas Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Sebabkan Banjir di Desa Ponre Waru

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Kolaka, 29 Januari 2025 – Aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) kembali menjadi perhatian setelah dugaan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan banjir yang melanda Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Banjir tersebut dilaporkan telah memasuki pemukiman warga, lahan perkebunan, hingga lahan pertanian masyarakat setempat.

Koordinator Wilayah III Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Fadil Musaffar, menyatakan bahwa jebolnya _settling pond_ di area pertambangan PT CNI diduga menjadi pemicu utama terjadinya banjir.

“Banjir yang mencapai pemukiman warga serta memasuki lahan perkebunan dan pertanian masyarakat diduga dipicu oleh jebolnya _settling pond_ di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ungkap Fadil Musaffar.

Menurutnya, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut. Ia menyebut dampak dari aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik terus memperparah kondisi lingkungan, menciptakan ancaman serius bagi masyarakat setempat.

*Desakan Evaluasi dan Moratorium Aktivitas Tambang*
Menyikapi bencana ini, Fadil mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka dan mempertimbangkan moratorium operasional perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Jika aktivitas tambang hanya dilihat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, maka bencana ekologis seperti ini akan terus berulang. Korban utamanya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang,” tegasnya.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan Anggota Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kec. Wajo Bersama Para Warga

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2021. Jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, Fadil menegaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tersebut meliputi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasi. Penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai dalam tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” ujar Fadil.

*Dampak Ekologis yang Perlu Perhatian Serius*
Fadil menjelaskan bahwa banjir ini adalah contoh nyata dari dampak buruk pengelolaan tambang yang tidak sesuai standar lingkungan. Hilangnya fungsi ekologis pegunungan akibat minimnya pengelolaan lingkungan yang memadai semakin memperburuk risiko bencana di masa depan.

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan akibat kelalaian perusahaan tambang. Pemerintah harus memastikan perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama menjalankan operasionalnya sesuai aturan dan memiliki komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan,” tambahnya.

*Harapan dan Tindakan Lanjutan*
Fadil menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aktivis lingkungan, untuk bersinergi dalam mengawal persoalan ini.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang, dan pemerintah harus memastikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan Kementrian Gubernur Riau Hadir Bantu Warga Vs Perusahaan!!!
Turnamen Sepak Bola KALU KALUKUANG CUP 2026 Resmi Bergulir. Club Diharapkan Menjunjung Nilai nilai Sportifitas.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Berita Terbaru