Atasi Tambang & Odol Membandel Bupati LIRA Desak Pemkab Magetan Bentuk Tim serta Terbitkan Instruksi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Magetan, – Kembali Bupati DPD LIRA Magetan Sofyan angkat bicara terkait tambang & Odol (tambod) Ia mendesak dan meminta Pemkab bentuk tim bila perlu terbitkan Instruksi dari Bupati.

“Bentuk Tim terpadu dan terbitkan Instruksi ini salah satu langkah tepat pemerintah guna mengatasi kegiatan tambang dan Odol yang masih membandel,” ujar Sofyan, Kamis (15/05/25).

Tambod atau Tambang dan Odol yang membandel dimaksud adalah masih adanya penambang yang leluasa mendistribusikan bentuk material dengan Over Dimensi, apalagi di lakukan secara sembunyi sembunyi dan lepas dari pengawasan.

“Jadi menurut hemat saya ketika petugas melakukan operasi gabungan pun dengan tindakan tilang menurut saya kurang efektif, dan pasti akan dilakukan kembali secara petak umpet,” tegasnya.

Menurut Sofyan, dengan diterbitkannya Instruksi akan melekat secara hukum dan tindakan yang diambil langkahnya sudah jelas sebagai landasan karena mencakup berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, penanganan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristianto M.Si saat di hubungi mengatakan terkait odol pihaknya bersama satlantas polres Magetan akan terus melaksanakan kegiatan operasi sebagai mana ketentuan peraturan perundangan

Baca Juga:  Bongkar Muat Gudang Dalam Kota Bebas Beroperasi: Fungsi Pengawasan Instansi Dipertanyakan Di Wilayah Kelurahan Tabaringan,Totaka

“Permasalahan odol adalah permasalahan nasional, program zero odol sebenarnya telah dicanangkan pemerintah pusat pada tahun 2023 kemudian ditunda sampai 2026,” ungkapnya.

selanjutnya terkait kendaraan odol tambang menurut Welly, larangan odol menjadi salah satu prasyarat dalam proses perijinan disamping syarat lainnya spt reklamasi/penanganan pasca berakhirnya kegiatan penambangan

“Jika kegiatan tambang masih menggunakan kendaraan odol dapat dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi, upaya kami dalam rangka zero odol telah dilakukan sejak mei 2022 dengan memfasilitasi perwakilan pengusaha tambang, pengusaha hasil tambang dan pengusaha angkutan tambang, bersepakat terkait dimensi kendaraan yang dipakai untuk pengangkutan hasil tambang,” sambungnya.

Dalam hal ini menurut Sofyan, Kepala Daerah atau Bupati memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani kerusakan lingkungan dan peran masyarakat sangat dibutuhkan selain melakukan pengawasan juga pengaduan.

“Sudah cukup toleransinya, digelarnya operasi terus tidak akan berhasil ,segera bentuk Tim terpadu dan terbitkan Instruksi Bupati agar tambang tidak liar dan Magetan bebas dari Odol,” pungkasnya.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru