Di Fitna Advokat Irvan Haris Laporkan Mantan Klien ke Polres Gowa

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Gowa, – Advokat dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irvan Haris, S.H., melaporkan mantan kliennya ke Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu (4/12/2024).

Irvan mengaku unggahan mantan kliennya mencatut nama dan foto dirinya dengan pernyataan yang diduga tidak pantas. Ia merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.

“Saya sangat merasa keberatan dan dirugikan, baik keluarga besar saya maupun kantor hukum saya, dengan adanya sosial media yang mencatut nama saya, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” ujar Irvan saat konferensi pers.

Masalah ini bermula ketika Irvan dan timnya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai akad kuasa sebesar Rp20 juta. Namun, hubungan kerja tersebut diduga diputus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.

“Saat itu saya dan tim sudah bekerja sebaik mungkin. Kami juga telah mengeluarkan biaya operasional untuk menangani perkara tersebut,” kata Irvan.

Irvan menambahkan, sebelumnya ia telah bertemu dengan mantan kliennya untuk menyepakati perdamaian secara tertulis, yang disaksikan beberapa saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta.

Baca Juga:  Audiensi dan Silaturahmi Kepala BPOM RI Bersama Kapolda Sulsel: Jalin Kerjasama Tuntaskan Mafia Kosmetik

Namun, ia terkejut saat mendapati unggahan yang menurutnya merusak reputasinya.

“Setelah itu dia ancam-ancam, katanya mau viralkan dan laporkan. Kami tidak takut dilaporkan. Tapi kami kaget saat teman-teman memberi tahu adanya postingan seperti ini,” ungkapnya.

Irvan akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

“Hari ini saya melaporkan dia karena Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik bisa dipidana,” jelasnya.

Irvan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan meminta pelaku mengklarifikasi unggahannya kepada publik.

Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait kasus ini.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini dalam penanganan Unit Tipidter Polres Gowa. (Red)

Tim Pewarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Polsek Bontoala Sukses Jadi Pelaksana Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Polrestabes Makassar
Sinergi Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Bersama Lurah Pantau Pengerukan Drainase Guna Antisipasi Genangan
Tim Supervisi Bagian Perencanaan Polrestabes Makassar Kunjungi Polsek Bontoala
Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Malomongan Baru Sambang  Ke Kelurahan
Tidak Terima Diberitakan, Lurah Tabaringan Kec Ujung Tanah Diduga Ancam Wartawan Melalui Pesan WhatsApp
Wujudkan Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih, Personel Polsek Bontoala Gelar Pengamanan Ketat di Sejumlah Gereja
Hilang Handphone Saat Dibonceng Sepeda Motor, Rijal Laporkan Ke Polsek Tallo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polsek Bontoala Sukses Jadi Pelaksana Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Polrestabes Makassar

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:16 WIB

Sinergi Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Bersama Lurah Pantau Pengerukan Drainase Guna Antisipasi Genangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:31 WIB

Tim Supervisi Bagian Perencanaan Polrestabes Makassar Kunjungi Polsek Bontoala

Senin, 18 Mei 2026 - 05:14 WIB

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Malomongan Baru Sambang  Ke Kelurahan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:25 WIB

Tidak Terima Diberitakan, Lurah Tabaringan Kec Ujung Tanah Diduga Ancam Wartawan Melalui Pesan WhatsApp

Berita Terbaru

News

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB