Diduga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak Ditangani Polres Halsel, Korban Kembali Diculik.

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-HALSEL- Diduga salah satu kerabat dekat dari empat (4) orang terlapor kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Korban kembali diculik di rumah milik neneknya dengan buju rayuan.

Informasi yang dihinoun Media ini dari nenek korban Mardia menyebut bahwa Cucunya berinisial FS (16) dibawah paksa dari rumahnya yang kedua kali menggunakan sebuah sepeda motor.

“Yang datang dan membawa korban dari rumah atas nama IPAL (Warga Babang) cucunya pa Jalal, termasuk anak tirinya yang ikut dilaporkan ke Polres Halsel, terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” Ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya empat orang terduga pelaku asal Warga Babang, diduga membawa dan melakukan penganiayaan serta penheroyokan terhadap korban FS beberapa waktu lalu.

Masih nenek korban, membenarkan kali ini sekitar jam 1 malam pada tanggal 11 februari 2026, datangnya beberapa orang yang tidak dikenali berada di sekitar rumah yang ditempati FS beralamat di Desa Babang.

Membuat membuat FS ketakutan dan memanggil neneknya sambil bersembunyi dibawah ranjang (tempat tidur) milik neneknya.

Baca Juga:  Kegiatan Satlinmas Menjaga Ketertiban dan Keamanan Lingkungan di Taman Gaja Losari Makassar

Keesokan harinya pada tanggal 11 februari 2026 sekitar jam 3 siang, datanglah salah satu Warga Babang atas nama IPAL yang merupakan kerabat dekat empat terlapor mendatangi rumah tempat tinggal FS dan menariknya keluar dari rumah lalu dibawah dinaikan motor metic berwarna hijau.

Usai neneknya melihat korban dan melakukan pencegahan tetapi FS telah dibawah oleh IPAL menggunakan sebuah motor metic dengan kecepatan tinggi.

Menerima informasi tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Halmahera Selatan, sehingga bersama dua orang personil Polres Halmahera Selatan, melakukan pencarian hingga kini.

Menurut salah satu paman korban, dugaan korban dibujuk rayu dan dibawah secara paksa untuk menhilangkan barang bukti atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang saat ini sedang ditangani Polres Halsel, dapat dihentikan dengan berbagai cara.

“Atas perbuatan dan gerakan tambahan yang sengaja di buat-buat, kami mendesak pihak Polres Halsel, segera menetapkan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang terlapor,”pinta paman korban dengan madah kesal.

(Asmi/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA
Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot
Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum
Tingkatkan Disiplin Personel Polsek Bontoala, Sie Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktibplin
PKL Masih Dibiarkan Berjualan di Atas Fasum dan Bahu Jalan Pemerintah Kelurahan Pannampu Harus ambil Langkah Tegas
Warga Pertanyakan Realisasi Janji Mediasi Lurah Terkait Bangunan Ilegal di Pintu Nol Unhas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 01:29 WIB

Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:02 WIB

Lidik Pro Maros Soroti Laporan Pengaduan yang Masuk Sejak Desember 2025, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:59 WIB

KETUA LIDIK PRO MAROS DESAK PEMDES, DLH DAN POLRES MAROS USUT AKTIVITAS PENGERUKAN DEKAT PERMUKIMAN WARGA

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pekerja Mengaku Diberhentikan Setelah Enam Tahun Mengabdi, PT Bahtera Milenial Indonesia Disorot

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pihak Bank BRI Memviralkan Nasabah Melalui Medsos Keluarga Nasabah Tidak Terima Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru