Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – FORUM.MAKASSAR.INFO.COM – Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik.

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres saat press rilis, Sabtu (28/02/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.

“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga:  Di Bawah Kepemimpinan Kasihhati, FPII Gelar Bakti Sosial untuk Yatim, Dhuafa, dan Anak Jalanan.

Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penegasan Komitmen Kepolisian

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru