Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-PALEMBANG,-9/3/2026. Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat,” ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.
Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.
“Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah,” tegas pihak kuasa hukum.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Akan Tempatkan Personel di Titik Rawan untuk Antisipasi Tawuran

Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini.” terang Iskandar Halim Munthe

“Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan,” pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya.

(Reda/Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Inafis Polrestabes Makassar Lakukan Olah TKP Kebakaran di Jalan Kandea
Kapolsek Bontoala Tegaskan Isu Bakar Rumah Sendiri di Kandea 3 Tidak Benar
Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea 3, Polsek Bontoala Amankan Lokasi
Pemilik Lahan Dan Developer Juga Oknum Krimum Subdit 2 Polda Sulsel Diduga Melakukan Konspirasi Untuk Menzolimi Pemegang Kontrak Penimbunan
Darurat Integritas Data: Puskesmas Sendana 1 Diduga Lakukan Pelaporan Fiktif Cek Kesehatan Gratis Demi Kejar Target
Dugaan Galian C Bodong Bermodus Perataan Lokasi Mencuat, Krimsus Polda Riau Akan Tinjauan Lokasi
Penimbunan Lahan Diduga Langgar Zona LP2B Di Jln Pariwisata Macanda Gowa, Perumahan Gardenia Land Tanpa Izin PBG, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal
Arlida Putri & SUKENI cs Siap Meriahkan! Semarang Extreme Lantik Pengurus Baru “Back On Track” di Stadion Jatidiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Tim Inafis Polrestabes Makassar Lakukan Olah TKP Kebakaran di Jalan Kandea

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Kapolsek Bontoala Tegaskan Isu Bakar Rumah Sendiri di Kandea 3 Tidak Benar

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea 3, Polsek Bontoala Amankan Lokasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Pemilik Lahan Dan Developer Juga Oknum Krimum Subdit 2 Polda Sulsel Diduga Melakukan Konspirasi Untuk Menzolimi Pemegang Kontrak Penimbunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Darurat Integritas Data: Puskesmas Sendana 1 Diduga Lakukan Pelaporan Fiktif Cek Kesehatan Gratis Demi Kejar Target

Berita Terbaru