Kasus Penganiayaan di Jalan Tinumbu Lorong 148 c Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Patah Pada Siku Sebelah Kanan dan Pergelangan Sebelah Kiri Akibat Benda Tajam

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Makassar, – pada hari Selasa tanggal 24 September 2004 sekitar pukul 17.20 WITA telah terjadi kasus penganiayaan pemarangan terhadap seorang wanita atas nama Siti syamsiah umur 64 tahun ,Ibu rumah tangga alamat jalan tinumbu lorong 148 nomor 83 Kelurahan layang Kecamatan bontoala Kota Makassar yang dilakukan oleh anak korban sendiri (pelaku) atas nama pr.sarniaty ,umur 39 tahun ,alamat jalan tinumbu lr 48 c no 63 ,dan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka patah tulang pada pergelangan tangan kiri,pata tulang pada siku sebelah kanan,luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga,luka terbuka pada bagian jidat,2 luka terbuka pada lengan sebelah kanan ,luka dan korban mendapatkan perawatan di rumah sakit Angkatan laut.

Sekitar PKL 17.25 WITA anggota Polsek Bontoala yang dipimpin oleh bapak Kapolsek Bontoala mendatangi TKP penganiayaan yang terjadi di jalan tinumbu lr 148 C ,pada saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah sakit Angkatan laut.

Dari keterangan korban ,Ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban sehingga pelaku langsung mengambil barang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban ibu kandungnya sendiri dengan cara memerangi korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka robek dan terbuka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga:  Tidak Paham Kerja Jurnalis,BAIN HAM RI Desak Lurah Bitowa Minta Maaf Ke Jurnalis

Menurut keterangan ayah pelaku yaitu lelaki hakim bahwa pelaku yang merupakan anak pertamanya sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah sehingga ia Dan istrinya selalu mengalah kepada anak-anaknya.

Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan tinumbu lorong 148 yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka-luka berat dilakukan oleh anak korban sendiri yang mana pelaku mengalami gangguan kejiwaan (gula) sudah sejak lama.

Pelaku dan korban tinggal satu rumah dan pelaku sering marah dan mengamuk apabila ditegur oleh kedua orang tuanya , di mana kejadian penganiayaan tersebut terjadi di picu karena kembaran pelaku yang ditegur oleh orang tuanya (korban)

Humas Polsek Bontoala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar
Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar
Tinjau Kembali Kasus Perdata Publik Soroti Perkembangan Perkara Terbaru Putusan PN Maros No.10/PDT.G/2025 di Makamah Agung RI Kasasi No.3297/K/PDT/2026
Pesan Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono di Hari Pelaut se Dunia 2026, Mengukir Masa Depan Maritim: Seruan Strategis bagi Sang Penakluk Ombak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:29 WIB

Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:47 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Ejaya Juara 1 Sebagai Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polrestabes Makassar

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:45 WIB

Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bontoala Raih Juara 2 di Hari Bhayangkara Ke-80 Polrestabes Makassar

Berita Terbaru