Kios Ilegal di Kawasan Unhas Diduga Tutup Drainase dan Ganggu Warga, Pemkot Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.comKeberadaan kios dan bangunan liar di kawasan Pintu Nol Unhas kini bukan hanya dianggap mengganggu ketertiban, tetapi sudah dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan yang seolah dibiarkan terjadi di depan mata Pemerintah Kota Makassar.

Meski pihak Universitas Hasanuddin telah melarang seluruh aktivitas usaha dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut sejak 2023, sejumlah bangunan ilegal justru masih berdiri bebas dan terus beroperasi hingga sekarang tanpa penindakan tegas.

Parahnya lagi, sejumlah bangunan liar itu disebut bukan hanya memakan badan jalan hingga mempersempit akses warga, tetapi juga diduga menutup saluran drainase di lokasi tersebut.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu genangan dan memperburuk sistem lingkungan kawasan.

“Drainasenya sudah tertutup bangunan. Kalau hujan deras, air pasti meluap. Ini sudah semrawut dan sangat merugikan warga,” ungkap Syam, warga sekitar, Rabu (20/5/2026).

Warga menilai, pembiaran yang terus berlangsung membuat para pemilik kios semakin merasa kebal aturan.

Beberapa bangunan bahkan disebut dibangun semi permanen tepat di depan akses properti warga tanpa izin.

“Sudah seperti menguasai lokasi seenaknya. Jalan dipakai, drainase ditutup, warga yang protes malah dianggap pengganggu,” kata Aminah dengan nada kesal.

Sorotan tajam kini mengarah ke Pemerintah Kota Makassar yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan terhadap bangunan liar tersebut.

Pasalnya, meski status kios itu sudah jelas tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang dilarang dimanfaatkan, hingga kini belum ada langkah penertiban yang nyata.

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Kepulauan Sangkarrang Apresiasi Layanan Dukcapil Makassar Cetak KTP dan KK Langsung di Pulau

Publik pun mulai mempertanyakan keberanian Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.

“Kalau bangunan ilegal bisa berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menertibkan atau memang sengaja membiarkan?” tegas Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP), Muh. Idris.

Menurut Idris, kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada penguasaan fasilitas umum dan aset secara semena-mena.

“Ini kawasan strategis, tapi terlihat seperti tanpa pengawasan. Jalan umum dipersempit, drainase ditutup, hak warga terganggu. Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial yang lebih besar,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang disebut-sebut mengambil keuntungan dari keberadaan kios ilegal tersebut melalui pungutan sewa liar.

“Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai ada pihak bermain di balik pembiaran ini,” tambahnya.
LSMP mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait segera melakukan penertiban total terhadap seluruh bangunan ilegal di Pintu Nol Unhas sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan pemilik kios.

“Pemerintah jangan kalah oleh bangunan liar. Kalau aturan hanya tajam ke rakyat kecil tertentu tapi tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Idris. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku
PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif
PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow
Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam
PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri
Posbakum Gratis Jadi Program Unggulan LKBH APPI untuk Warga Kurang Mampu
Polsek Bontoala Sukses Jadi Pelaksana Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Polrestabes Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:44 WIB

PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:41 WIB

Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:13 WIB

PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri

Berita Terbaru

News

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB