Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Terhambat Klaim Jasa Raharja, Satlantas Dinilai Persulit Penerbitan Laporan Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Bone — Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone mengaku tidak dapat mengklaim santunan Asuransi Jasa Raharja akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Pihak kepolisian berdalih bahwa pelapor wajib menghadirkan pihak lawan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Keluarga korban Asdar menuturkan bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba dan melibatkan kendaraan lain yang tidak dikenalnya. Usai kejadian, pihak lawan sempat di rawat di RSUD Tenriawaru memilih keluar paksa dengan alasan kelengkapan surat motor tidak lengkap hal itu mempersulit keluarga korban untuk memenuhi permintaan Satlantas Polres Bone.

“Kami datang melapor untuk mendapatkan Laporan Polisi sebagai syarat klaim Jasa Raharja, tetapi justru diminta menghadirkan pihak lawan. Padahal kami tidak saling kenal dan tidak tahu alamatnya,” ungkap Asdar dengan nada kecewa.

Akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi, korban tidak dapat mengurus klaim santunan Jasa Raharja yang seharusnya menjadi hak korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, korban mengalami kerugian materiil dan luka akibat peristiwa tersebut serta membutuhkan biaya pengobatan.

Di Hari berikut Asdar kembali di minta untuk mancari Nomor plat motor yang korban lawan baku tabrak berdasarkan info yang di himpun Asdar mendapatkan alamatnya di Desa.Watu,Kec.Cenrana hingga harus ke sana mencari motor yang keluarganya ajak baku tabrak

Baca Juga:  Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi/ Debarkasi Jakarta Pondok Gede Tahun 1445 HIJRIAH/2024 Masehi

“Hari kedua saya ke polres Mereke kembali meminta saya mencari nomor plat motor yang sepupu saya ajak baku tabrak terpaksa saya ke desa watu”ungkapnya

Kebijakan Satlantas Polres Bone ini menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Laporan Polisi wajib di terimah selain itu Penyidikan dan penyelidikan itu wewenang kepolisian bukan pelapor yang harus di suruh mencari. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan korban dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak agar Satlantas Polres Bone lebih mengedepankan asas pelayanan publik dan keadilan, serta tidak mempersulit korban dalam memperoleh haknya. Laporan Polisi, menurut mereka, seharusnya dapat diterbitkan berdasarkan keterangan korban,maupun bukti pendukung lain tanpa harus membebani korban untuk menghadirkan pihak lawan yang tidak diketahui keberadaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Bone terkait kebijakan tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan solusi agar korban kecelakaan lalu lintas tidak terus dirugikan dan tetap dapat memperoleh hak santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Berita Terbaru