Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Terhambat Klaim Jasa Raharja, Satlantas Dinilai Persulit Penerbitan Laporan Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM,-Bone — Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone mengaku tidak dapat mengklaim santunan Asuransi Jasa Raharja akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Pihak kepolisian berdalih bahwa pelapor wajib menghadirkan pihak lawan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Keluarga korban Asdar menuturkan bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba dan melibatkan kendaraan lain yang tidak dikenalnya. Usai kejadian, pihak lawan sempat di rawat di RSUD Tenriawaru memilih keluar paksa dengan alasan kelengkapan surat motor tidak lengkap hal itu mempersulit keluarga korban untuk memenuhi permintaan Satlantas Polres Bone.

“Kami datang melapor untuk mendapatkan Laporan Polisi sebagai syarat klaim Jasa Raharja, tetapi justru diminta menghadirkan pihak lawan. Padahal kami tidak saling kenal dan tidak tahu alamatnya,” ungkap Asdar dengan nada kecewa.

Akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi, korban tidak dapat mengurus klaim santunan Jasa Raharja yang seharusnya menjadi hak korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, korban mengalami kerugian materiil dan luka akibat peristiwa tersebut serta membutuhkan biaya pengobatan.

Di Hari berikut Asdar kembali di minta untuk mancari Nomor plat motor yang korban lawan baku tabrak berdasarkan info yang di himpun Asdar mendapatkan alamatnya di Desa.Watu,Kec.Cenrana hingga harus ke sana mencari motor yang keluarganya ajak baku tabrak

Baca Juga:  Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan SERIKAT AKTIVIS MAHASISWA INDONESIA.

“Hari kedua saya ke polres Mereke kembali meminta saya mencari nomor plat motor yang sepupu saya ajak baku tabrak terpaksa saya ke desa watu”ungkapnya

Kebijakan Satlantas Polres Bone ini menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Laporan Polisi wajib di terimah selain itu Penyidikan dan penyelidikan itu wewenang kepolisian bukan pelapor yang harus di suruh mencari. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan korban dan bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak agar Satlantas Polres Bone lebih mengedepankan asas pelayanan publik dan keadilan, serta tidak mempersulit korban dalam memperoleh haknya. Laporan Polisi, menurut mereka, seharusnya dapat diterbitkan berdasarkan keterangan korban,maupun bukti pendukung lain tanpa harus membebani korban untuk menghadirkan pihak lawan yang tidak diketahui keberadaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Bone terkait kebijakan tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan solusi agar korban kecelakaan lalu lintas tidak terus dirugikan dan tetap dapat memperoleh hak santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pelayanan Administrasi Berbelit, Pengunjung Keluhkan Sikap Security di RS Mata Tamalanrea
Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Usai Salat, Istri di Gowa Diserang Suami, Terpaksa Bela Diri Gunakan Parang di Teras
PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar
Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir
Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
Dirgahayu Kopassus Ke-74: Sinergitas TNI-Polri Menguat, Kapolsek Bontoala Berikan Ucapan “Selamat”
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:52 WIB

Diduga Pelayanan Administrasi Berbelit, Pengunjung Keluhkan Sikap Security di RS Mata Tamalanrea

Rabu, 22 April 2026 - 02:26 WIB

Jelang May Day, Kapolsek Bontoala Gelar Silaturahmi: Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

PKP Bukit Zaitun Raih Juara Pertama Lomba Line Dance Lintas Gerejawi di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 07:58 WIB

Rekonsiliasi Internal Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali Bergabung, Dualisme Dinilai Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:53 WIB

Wali Kota Munjirin Pimpin Gerakan Terpadu Penangkapan Ikan Sapu-Sapu

Berita Terbaru