Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-JAKARTA TIMUR,-1/3/2026.Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergoyahkan di kawasan industri Pulo Gadung. Di tengah gebrakan nasional pemberantasan mafia BBM subsidi, diduga sebuah pangkalan gudang penimbunan solar ilegal milik berinisial “E” di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dan justru secara terang- terangan Kordinator pangkalan gudang solar memamerkan arogansi yang menginjak-injak dasar hukum negara.

​”Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus kordinator tersebut dengan nada tinggi, seolah memberikan “lampu hijau” sekaligus tantangan terbuka kepada para jurnalis dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan yang dilontarkan koordinator pangkalan Gudang solar pada Rabu (25/2/26) bukan sekadar seruan premanisme semata. Ini adalah proklamasi terbuka tentang eksistensi impunitas yang dilemparkan langsung ke wajah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh institusi penegak hukum: Siapa sosok atau kekuatan yang menjadi penyangga hingga pelaku kriminal berani menantang publikasi tindakannya sendiri?

Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi di RT 05/RW 09 sudah bukan rahasia lagi bagi warga sekitar. Namun, tidak satu pun langkah penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dasar kepolisian pernah dilakukan. Diduga Keheningan total dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur telah memicu spekulasi yang tidak bisa dihindarkan: Apakah hukum telah dinilai dengan lembaran uang, ataukah aparat benar-benar tidak mampu menggerus jaringan mafia yang telah mengakar kuat?

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pemalsuan identitas BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Di kawasan Pulo Gadung, undang-undang yang jelas ini tampak hanya menjadi naskah kosong di hadapan koordinator gudang yang dengan terang-terangan menunjukkan keyakinan akan “keamanan” yang telah dibayarkan.

*UJIAN MAUT INTEGRITAS KAPOLDA METRO JAYA*

Konsep “Presisi” yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji secara langsung di koordinat geografis Cakung. Publik Indonesia tidak membutuhkan retorika yang penuh janji di platform media sosial; publik membutuhkan bukti nyata bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok yang menguntungkan diri dari kerugian negara.

Baca Juga:  Kegiatan kerja Bakti Di Pimpin Oleh PJs RW 006 PJs RT Dan ikut Hadir langsung PKH setempat Membantu Membersihkan

Membiarkan operasional pangkalan gudang BBM ilegal ini berlanjut adalah sama saja dengan mengakui kebenaran stigma yang sudah lama melekat: bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ketika menghadapi rakyat kecil”, namun tumpul bahkan tuli ketika menghadapi pelaku yang memiliki koneksi dan kekuatan materi. Bagaimana mungkin petani atau pedagang kecil dikejar-kejar karena pelanggaran sepele, sementara kelompok yang menimbun ribuan liter BBM subsidi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah bisa tertawa sambil menantang awak media untuk mempublikasikan tindakannya?

Arogansi yang ditunjukkan bukan hanya soal kerugian ekonomi negara semata, melainkan ancaman nyawa yang sungguhan bagi ribuan warga. Dugaan Pangkalan Gudang penimbunan solar ilegal ini tidak memiliki standar keamanan apapun, tidak ada izin resmi dari dinas terkait, dan beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ini adalah bom waktu cair yang siap meledak kapan saja di tengah kawasan padat penduduk.

Jika bencana kebakaran atau ledakan terjadi akibat pembiaran ini, siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang akan mengambil tanggung jawab? Apakah aparat yang diam saja akan bersembunyi di balik alasan “kecelakaan tak terduga”?

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum. Saat rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat inflasi dan biaya hidup yang tinggi, kelompok yang menikmati keuntungan dari ilegalitas justru berani menantang negara ke wajahnya.

Jika hingga hari ini aparat penegak hukum tetap tidak melakukan tindakan tegas terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka pernyataan “Kami tidak takut” dari sang koordinator gudang bukan lagi gertakan melainkan bukti nyata bahwa wibawa hukum di Jakarta Timur telah runtuh secara total.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL
Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga
LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut
Terkait Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Minta Kebijakan Presiden
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Permintaan Evaluasi Proses Penegakan Hukum di Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Respon Pemerintah Pusat, Pemkot Makassar Kebut Administrasi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Anak Pemilik Gudang Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:43 WIB

LIN Bersama Soliditas Gowa Akan Lakukan Aksi Depan Polresta Gowa, LIN Yang Baru Malah Ke Ge’eran Nama Lembaganya di Catut

Berita Terbaru

Gowa

AKP Hasan Fadhlyh Tinggalkan Jejak di Bulukumba

Jumat, 7 Agu 2026 - 05:18 WIB

Sulsel

Hasan Fadhlyh Tinggalkan Bulukumba, Emban Amanah Baru

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:19 WIB