Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Tidak di Tahan, Ini Jawaban Kasat Polres Jakarta Timur

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUMMAKASSARINFO.COM-Jakarta, – Sebelumnya telah diberitakan oleh suaraglobal.id adanya diduga pelaku penyalahgunaan solar subsidi yang telah diamankan di Polres Jakarta Timur(07/06/2024) oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur.

Adapun yang diamankan petugas Reskrimsus Polres Jakarta Timur pada saat itu adalah 1 unit mobil Kijang dengan No pol BE 8986 CE yang telah dimodifikasi dan didalam mobil tersebut terdapat kempu sebagai penampungan solar subsidi kapasitas 1 ton yang pada saat diamankan berisi kurang lebih 800 liter solar subsidi.Selain mobil dan solar subsidi petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku antara lain Bahtiar sebagai sopir dan 1 orang lagi sebagai kernek yang namanya tidak diketahui.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus terhadap diduga para tersangka,pemilik Mobil yang digunakan sebagai pengangkut solar subsidi tersebut,sempat mendatangi ruangan Reskrimsus Polres Jakarta Timur dimana pemilik mobil tersebut diduga seorang oknum TNI bernama Toni dan berdinas di Angkatan Udara Halim Jakarta Timur.

Maraknya penyalah gunaan solar subsidi di wilayah Jakarta Timur menjadi perhatian masyarakat luas,akibatnya terjadi kelangkaan solar subsidi di beberapa SPBU karena ulah oknum nakal.

Pada saat dikonfirmasi oleh suaraglobal.id melalui pesan aplikasi whatsap dengan Kasat Reskirm Polres Jakarta Timur pada hari Jumat(28/06/2024)terkait kasus penyalahgunaan solar subsidi yang sudah di amankan di Polres Jakarta Timur AKBP Dr.Armunanto Hutahaean SE SH MH mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut tetap di lanjut dan di proses sampai tuntas.Ketika suaraglobal.id mempertanyakan terkait pelaku penyalahgunaan solar subsidi, Kasat Reskrimsus Polres Jakarta Timur mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga:  Lidik Krimsus Kalbar, Akan Surati Kajagung Terkait Penanganan Kasus Pt RJP Vs KPSA dan Nenek Salmah Bin Batong

Sedangkan dalam UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas pasal 55 yang berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000″

Penyidik Krimsus Polres Jakarta Timur juga telah melakukan berita acara pemeriksaan(BAP) terhadap suaraglobal.id sebagai bentuk awal dilanjutkannya perkara tersebut.

Untuk memastikan bahwa tidak dilakukan penahanan oleh Krimsus Polres Jakarta Timur terhadap dua orang tersangka, suaraglobal.id telah menemui Unit Tahanan dan Titipan(Tahti) polres Jakarta Timur namun tidak ada nama tersangka didalam buku daftar tahanan dan titipan.

Sementara pada saat di konfirmasi dengan pihak SPBU No 34.134.17 (Slamet) Menejer SPBU mengatakan agar langsung konfirmasi dengan pihak Polres Jakarta Timur.”langsung aja konfirmasi dengan pihak polres” ucap Slamet.

(Redaksi Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa
Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran
Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Aspirasi Kesultanan Gowa Diterima DPRD, Jendral Lapangan Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Direktur CV. Cahaya Mutiara Indonesia, Muh.darwis Rasyid Menyerahkan Bantuan Korban kebakaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Polsek Bontoala Terima Kunjungan Tim Supervisi Siwas Polrestabes Makassar Tahap II

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WIB

Lembaga BKUK Gelar Rapat Kerja dengan Ketua DPD Kota Makassar

Berita Terbaru