PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Forum.Makassar.Info.com – Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal bermerek “Putri Glow” terus menjadi sorotan publik setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar bersama aparat kepolisian membongkar sebuah rumah produksi skincare ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 7.092 pieces produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Produk yang diamankan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C hingga Putri Glow Body Lotion. BBPOM Makassar menyebut produk-produk tersebut diproduksi secara ilegal di sebuah rumah yang dijadikan pabrik rumahan oleh seorang perempuan berinisial S (28).

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Menanggapi kasus yang viral di berbagai media online tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap penanggung jawab produksi atau operator lapangan semata.

Burhan meminta aparat penegak hukum turut menelusuri dan menetapkan owner atau pemilik brand Putri Glow sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut di masyarakat.

“Kami minta Polda tidak berhenti sampai pada penanggung jawab pabrik, namun ownernya juga yang harus ikut ditersangkakan,” tegas Burhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, dalam praktik bisnis kosmetik, owner atau pemilik merek memiliki posisi sentral karena diduga mengetahui proses distribusi, pemasaran, hingga keuntungan dari penjualan produk yang beredar luas di masyarakat.

“Jangan sampai yang diproses hanya pelaku teknis di lapangan, sementara pihak yang berada di balik brand dan menikmati keuntungan besar justru tidak disentuh hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Bersama Tim Supervisi Mabes Polri Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin 2025

Burhan menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik secara langsung pada tubuh dan wajah.

Ia menyebut penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam kosmetik dapat menimbulkan dampak kesehatan serius apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau benar mengandung bahan berbahaya, maka proses hukumnya harus dibuka seterang-terangnya sampai ke aktor utama di balik bisnis tersebut,” katanya.

Berdasarkan rilis BBPOM Makassar, produk skincare ilegal tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket skincare dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan. Sementara total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp700 juta.

Selain produk jadi, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku tanpa izin edar BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special dan BL Cream, serta alat produksi sederhana berupa ember, mixer, saringan, corong hingga hot air gun.

Burhan juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga membantu pemasaran maupun promosi produk di media sosial.

“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa pemilik modal, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa saja yang terlibat dalam pemasaran produk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PERAK Indonesia akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ikut melakukan langkah pengawasan maupun pelaporan apabila ditemukan adanya indikasi penanganan yang tidak transparan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu agar masyarakat mendapat kepastian bahwa perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan,” pungkas Burhan. (*)

Editor : (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku
PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif
Kekompakan Tripika dengan Koramil 1408-03/Wajo Melaksanakan Kegiatan karya Bakti Jumat bersih Pembersihan Pasar Sentral New Makassar Mall
Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam
PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri
Posbakum Gratis Jadi Program Unggulan LKBH APPI untuk Warga Kurang Mampu
Kios Ilegal di Kawasan Unhas Diduga Tutup Drainase dan Ganggu Warga, Pemkot Tutup Mata
Polsek Bontoala Sukses Jadi Pelaksana Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Polrestabes Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:26 WIB

Darurat Perlindungan Pers di Takalar: FPII Kutuk Keras Intimidasi Sholeh Sibali, Minta Polisi Segera Seret Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:44 WIB

PERAK Kritik Keras Disdik Sulsel Soal Jalur Boarding yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:41 WIB

Verifikasi Manual dan Jadwal Berubah, Pejabat Disdik Sulsel Bungkam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:13 WIB

PERAK Siapkan 30 Pengacara Kawal Aduan SPMB SMA/SMK Negeri

Berita Terbaru

News

PERAK Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Putri Glow

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:52 WIB