forummakassarinfo.com,-Makassar,-Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi persoalan di Kota Makassar Pasalnya, pedagang berjualan di atas Fasum yang menjadi hak pejalan kaki Lokasi Jalan Tinumbu Lorong 166B Atau jalan Barukan Raya RW 01-RW 02 Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Makassar Pada Rabu (03/06/2026) Malam
Ada beberapa warga setempat atau warga pejalan kaki Mengeluh untuk di Tertibkan sesuai aturan perwalikota Dan Perda, Pedagang berjualan di bahu jalan yang kerap menyebabkan kemacetan dan bisa membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Salah satu wartawan langsung memantau adanya laporan masuk,
Ruas jalan yang menjadi tempat berjualan PKL seperti Jalan Tinumbu 166B, Jalan Barukan Raya lainnya.
Kalau boleh jujur, ini pemerintah setempat ke mana, ya? Kenapa hak pejalan kaki seenaknya diberikan ke pedagang. Kami melintas di badan jalan. Dan kalau sampai bersenggolan dengan pengendara motor dan mobil yang disalahin ya pejalan kaki karena lewat badan jalan, padahal hak kami dirampas dan dibiarkan begitu saja oleh pemerintahan tersebut”ujar warga
Sementara itu warga meminta Kepala Satpol PP Kota Makassar dan pemerintahan, tak menampik jika saat ini masih banyak PKL yang berjualan di atas Fasum dan bahu jalan. Padahal itu melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
”Tim Satpol PP dan pemerintah setempat khusus di kecamatan tallo untuk rutin memberikan teguran dan peringatan kepada PKL agar tidak boleh berjualan di atas Fasum atau bahu jalan protokol. Karena itu dapat yang dapat menggangu ketentraman masyarakat serta merusak lingkungan di Kota Makassar Kami juga menempelkan stiker peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya. Warga dan pengendara
LAPORAN : AHMAD OME
EDITOR : KABIRO MAKASSAR
















