Sebelum Klarifikasi Dikeluarkan, Eksekusi Sudah Dilakukan – Ada Apa di Balik Kasus Lahan Marana?

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM.MAKASSAR.INFO.COM  – Maros – Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Menuai protes dari warga setempat. Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) pukul 08.00 WITA, dinilai tidak adil karena turut menyeret lahan milik Riyang Mustafa, seluas kurang lebih satu hektar, yang telah dikelolanya sejak tahun 2016.

Riyang mengaku terkejut karena sebagian lahannya masuk dalam area eksekusi, padahal batas-batas tanah miliknya berbeda dengan yang tercantum dalam konstatering pelaksanaan eksekusi.

“Batas-batas lahan empang saya jelas. Sebelah utara berbatasan dengan empang milik Mahmud dan saluran air, sebelah timur dengan empang milik H. Jiji dan Rauf, sebelah selatan dengan empang milik H. Tarru dan Dg. Tula, serta sebelah barat dengan sungai. Tapi, batas dalam surat pemberitahuan eksekusi justru masuk ke lokasi empang saya. Karena itu, saya keberatan dan menolak eksekusi tersebut,” tegasnya dengan nada emosional.

Riyang menuturkan, dirinya telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara: 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs dan sudah menjalani sidang pertama pada Kamis (16/10/2025). Selain itu, ia juga telah melayangkan surat keberatan konstatering kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros pada 10 Oktober 2025.

“Seharusnya saya diberikan kesempatan ketua pengadilan negeri maros untuk membuktikan hak saya karena eksekusi itu sangat merugikan saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan,’’ Ucap riang sambil menahan air mata”.

Baca Juga:  Warga Desak Camat Bontoala Turun Tangan: Bongkar Muat Ayam di Bahu Jalan Picu Macet dan Pencemaran

Pada saat yang sama ketua pengadilan tinggi makassar telah menyurati ketua pengadilan negeri maros, pada tanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa dengan batas waktu paling lambat 14 hari kerja.

Namun, dua hari setelah surat dari Pengadilan Tinggi Makassar diterima, Ketua PN Maros justru menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada 16 Oktober 2025, dan eksekusi dilaksanakan pada 23 Oktober 2025.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Dusun Marana. Mereka mempertanyakan alasan PN Maros tetap melakukan eksekusi meski proses hukum perlawanan sedang berjalan dan surat klarifikasi dari Pengadilan Tinggi belum ditindaklanjuti.

“Kami sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dipengadilan negeri maros. Memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang, “kata warga dengan wajah kesal”.

Warga Dusun Marana berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memihak.

“Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga akan mencari keadilan? apalagi kita ini warga kecil kasihan.”ungkapnya.

Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang seadil adilnya serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Masyarakat setempat berharap Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia. (*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP
Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel
Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo
Bhabinkamtibmas Bunga Ejaya Pantau Pelayanan Adminduk dan Pasar Murah di Wilayahnya
Gencarkan Zona Integritas, Polsek Bontoala Pasang Banner “Stop Gratifikasi”
Dr. Haedar Djidar Nahkodai Kota Palopo Setelah Terima Mandat sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Palopo
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:40 WIB

Blackout di Sumatera Bukan Kecelakaan, Tapi Diduga Akibat Kelalaian dan Keserakahan!”, Kasihhati Desak Usut Tuntas

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:04 WIB

LIN Akan Laporkan Penipuan Warga Yang Dilakukan Ramli Dengan Modus Jual Kartu Relawan Prabowo Seharga 80,000 Dengan Alasan Kartu KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:25 WIB

Bawa Nama Baik Polrestabes Makassar, Kapolsek Bontoala Apresiasi Aipda Nurhidayat Melaju ke Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Tingkat Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:45 WIB

Guna Menciptakan Wilayah Pasar Yang Bersih, Koramil 1408-03/Wajo Gencar Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Pasar Bacan Kel. Melayu Baru Kec. Wajo

Berita Terbaru