Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar, Budiman S ajukan Kasasi. Perkaranya diproses MA RI No. 3297/K/PDT/2026

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Maros,Sulawesi Selatan – Proses Kasasi yang diajukan Budiman S dalam Perkara Perdata No.10/Pdt.G/ 2025/pn mrs, memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku pemohon Kasasi. Unggahan dalam ecourt ; Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi langsung dikirim kepada seluruh pihak termohon Kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh.Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dan Turut Tergugat; Karim ahli waris Sarbina serta para turut termohon Kasasi lainnya.

Baca Juga:  PDAM Makassar Disorot, Diduga Terjadi Praktik Transaksional Setelah Angkat Pejabat Era Beni

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah diterima para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan sistem e-Court, batas akhir penyampaian kontra memori ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak adaterdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon Kasasi.

Kondisi tersebut pada saat ini adalah proses Kasasi, kini menunggu Agenda persidangan Hakim Agung di Makamah Agung ( MA )

Perkara sengketa batas tanah kini telah bergulir ke tingkat Kasasi, setelah proses hukum pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri ( PN ) Maros dan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil
PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!
Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
APAMAKO Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Kelapa Premium di Desa Bontobiraeng
Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, DBA., Ph.D. Apresiasi Pengukuhan Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. sebagai Guru Besar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Diduga Malas Hadir, PERAK Dukung Kepala SMAN 16 Makassar Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

SMAN 14 Makassar Tekankan Transparansi, Sebut Pembelian Seragam Tidak Bersifat Wajib dan Bisa Dicicil

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:40 WIB

PERAK dan L-Kompleks : Kepala SMPN 24 Makassar Perlu Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:46 WIB

Gabungan Media & GWI Temukan Bisnis Obat Keras Tipe G di Pondok Aren Menggila: Berani Serang Jurnalis, Aparat Diminta Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:02 WIB

Menunggu Wakil Tuhan Hakim Agung bersidang di MA RI Dalam Perkara No.10/PDT.G/2025 dan Kasasi No.3297/K/PDT/2026.

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:08 WIB

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

Berita Terbaru