Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar, Budiman S ajukan Kasasi. Perkaranya diproses MA RI No. 3297/K/PDT/2026

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

forummakassarinfo.com,-Maros,Sulawesi Selatan – Proses Kasasi yang diajukan Budiman S dalam Perkara Perdata No.10/Pdt.G/ 2025/pn mrs, memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku pemohon Kasasi. Unggahan dalam ecourt ; Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi langsung dikirim kepada seluruh pihak termohon Kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh.Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dan Turut Tergugat; Karim ahli waris Sarbina serta para turut termohon Kasasi lainnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah diterima para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang 9 hingga 13 Februari 2026.

Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan sistem e-Court, batas akhir penyampaian kontra memori ditetapkan hingga 4 Maret 2026.

Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak adaterdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon Kasasi.

Kondisi tersebut pada saat ini adalah proses Kasasi, kini menunggu Agenda persidangan Hakim Agung di Makamah Agung ( MA )

Perkara sengketa batas tanah kini telah bergulir ke tingkat Kasasi, setelah proses hukum pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri ( PN ) Maros dan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forummakassarinfo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga
Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai
Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih
Babak Final Lomba Pocil di Mall Phinisi Point Makassar, Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat 
Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan
HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Dimulai, Penutupan Akses Jalan Bunga Eja Beru Dilakukan demi Keselamatan Warga

Minggu, 20 September 2026 - 12:30 WIB

Kabar Baik dari Bulukumba Sengketa Tanah Adat Ammatoa Kajang Berakhir Damai

Sabtu, 19 September 2026 - 03:59 WIB

Gelar Kudapil di Pinrang, Capt Unru Baso Sosialisasi Empat Pilar sekaligus Serap Aspirasi Warga, dan Bangkitkan Nelayan Merah Putih

Kamis, 17 September 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Bullying dan Kekerasan di SDI Tetebatu Gowa Berujung Keributan

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

HMI Cab Makassar Geruduk PT Pertamina Regional sulawesi atas kelangkaan BBM dan LPG

Berita Terbaru